Berita Nasional

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung, Total Transaksi Capai Rp 1,1 T

Pelimpahan berkas perkara tahap I kasus TPPU Panji Gumilang tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dilakukan pada Rabu kemarin, 21 Februari 2024

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, ke kejaksaan pada Senin (30/10/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pelimpahan berkas perkara tahap I kasus TPPU Panji Gumilang tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dilakukan pada Rabu kemarin, 21 Februari 2024.

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, Kamis 22 Februari 2024.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, saat ini penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut baik dari materiil maupun formil.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," kata Brigjen Whisnu Hermawan. 

BERITA VIDEO: PENUHI PANGILAN BARESKRIM, PANJI GUMILANG PAMIT KE SANTRI

Nantinya, lanjut Brigjen Whisnu Hermawan, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.

Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Pemeriksaan 5 Jam

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Adara Relief International Luncurkan Program Membangun Kepedulian terhadap Palestina

Baca juga: Gelar Annual Awards 2024, Summarecon Beri Penghargaan untuk Kontribusi Terbaik

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis, 9 November 2023 lalu.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang itu berlangsung sekitar lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," ungkap Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dihubungi, Jumat, 10 November 2023.

Menurut Kombes Robertus Yohanes De Deo, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. 

Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji Gumilang untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Upayakan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di Tahun 2024

Baca juga: KPU Kota Bekasi Batal Menggelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS, Apa Alasannya?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved