Berita Nasional

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung, Total Transaksi Capai Rp 1,1 T

Pelimpahan berkas perkara tahap I kasus TPPU Panji Gumilang tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dilakukan pada Rabu kemarin, 21 Februari 2024

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, ke kejaksaan pada Senin (30/10/2023) lalu. 

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," jelasnya.

Pemeriksaan Panji Gumilang sengaja dilakukan di Lapas Indramayu karena statusnya kini juga sebagai tahanan kejaksaan terkait kasus penistaan agama.

Gelapkan Rp73 miliar

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, pada Kamis, 2 November 2023 lalu.

Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji Gumilang dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Baca juga: Dukung Perjuangan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa, Haram Beli Produk yang Berafiliasi dengan Israel

Baca juga: Wamenkumham Ditetapkan Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, KPK Masih Terus Kumpulkan Alat Bukti

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Capai Rp 1,1 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap data transaksi dari sejumlah rekening bank milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

Tercatat hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang tersebut mencapai angka Rp1,1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut diperoleh dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.

Baca juga: TPDI Minta KPU Batalkan Pencalonan Gibran dan Ganti Rugi Rp 1 Triliun ke Aktivis Demokrasi

Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved