Berita Nasional
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung, Total Transaksi Capai Rp 1,1 T
Pelimpahan berkas perkara tahap I kasus TPPU Panji Gumilang tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dilakukan pada Rabu kemarin, 21 Februari 2024
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 Triliun rupiah," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 2 November 2023.
Meski begitu, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Brigjen Whisnu Hermawan, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang.
Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 3 November 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 3 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Atas perbuatannya itu, penyidik akhirnya bersepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka TPPU
Sebelumnya diberitakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 3 November 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 3 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang itu dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut juga dihadiri Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan sejumlah pihak eksternal.
Dari hasil gelar perkara itu telah ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 2 November, 2023.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Pesan Presiden Prabowo Tayang di Layar Bioskop sebelum Pemutaran Film, Istana: Lumrah Saja |
![]() |
---|
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.