Berita Nasional
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung, Total Transaksi Capai Rp 1,1 T
Pelimpahan berkas perkara tahap I kasus TPPU Panji Gumilang tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dilakukan pada Rabu kemarin, 21 Februari 2024
Penyidik Bareskrim Polri telah menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, satu di antaranya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Penyidik juga menjerat Panji dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Baca juga: Satgas PPK Kabupaten Bekasi Serahkan Kasus Korban Bully hingga Kaki Diamputasi pada Proses Hukum
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kejadian Perundungan terhadap Siswa SD hingga Kakinya Diamputasi
Tilep Dana Rp73 Miliar
Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.
Dana pinjaman itu didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 lalu.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," kata Brigjen Whisnu Hermawan
Dalam hal ini, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman yang dikirimkan ke rekening yayasan tersebut kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Siswa SD Korban Bully yang Diamputasi, Minta Pelaku Dihukum meski Masih Anak
Baca juga: BREAKINGNEWS: Polisi Mulai Penyidikan Kasus Perundungan Bocah SD di Tambun hingga Kaki Diamputasi
Parahnya, Panji Gumilang menggunakan dana yayasan pesantren tersebut untuk membayar cicilan pinjaman.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Tetap Rp 1.123.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Gunakan Botol Bermerk
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023) lalu.
Tidak hanya TPPU, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan status tersangka penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
Berkas perkara dan tersangka kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, lokasi dimana Pondok Pesantren Al-Zaytun berada, yang menjadi tempat terjadinya perkara tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti;Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Pesan Presiden Prabowo Tayang di Layar Bioskop sebelum Pemutaran Film, Istana: Lumrah Saja |
![]() |
---|
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.