Kasus Pembunuhan

Pelaku dan Korban Pembunuhan di Karawang Sudah Jalin Hubungan Sesama Jenis Selama Empat Tahun

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, tersangka WY telah mengenal korban dari tahun 2019 melalui media sosial.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap WY (28) pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Asma (45) di Cilamaya Kulon, Karawang. Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangan hubungan sesama jenis. 

Kemudian akhirnya Satreskrim Polres Karawang bersama dengan Polsek Cilamaya melakukan penyelidikan.

Kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memang penyelidikan ini cukup melalui beberapa proses, mencari keterangan saksi, mengecek CCTV, hingga akhirnya menemukan adanya petunjuk terhadap pelaku.

"Awal mulanya cek TKP kami melihat ini adalah sebuah perampokan karena adanya barang korban yang hilang di TKP, yaitu handphone dan sepeda motor," katanya.

Tetapi setelah melakukan penyelidikan dan telusuri lebih dalam terkait motif sebenernya. Akhirnya ada titik terang dari kasus ini, bahwa dapat mengungkap kejadian dilakukan oleh pasangan kekasih korban.

"Jadi pembunuhan ini dilakukan oleh kekasih korban. Korban penyuka sesama jenis. Kami akhirnya bisa mengetahui, pelaku adalah WY (28) warga Cilamaya Kulon buruh harian lepas merupakan warga Kiara," katanya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.

Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," katanya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.

Baca juga: Adara Relief International Luncurkan Program Membangun Kepedulian terhadap Palestina

Baca juga: Pemkab Bekasi Upayakan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di Tahun 2024

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka.

Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang  korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Lalu sebelum pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Baca juga: Gelar Annual Awards 2024, Summarecon Beri Penghargaan untuk Kontribusi Terbaik

Baca juga: KPU Kota Bekasi Batal Menggelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS, Apa Alasannya?

Di perjalanan pulang tersangka membuang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri.

Pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved