Kasus Pembunuhan

Empat Fakta Pembunuhan Pria di Karawang oleh Pacar Sesama Jenisnya

Pelaku berinisial WY (28) merupakan pacar korban sesama jenis. Motif pelaku kesal atas perkataan korban dan kerapkali meminta jatah berhubungan badan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Aparat kepolisian menggiring WY (28), pelaku pembunuhan terhadap Asma (45) pemilik warung Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang usai konferensi pers pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," katanya.

Lanjut Wirdhanto, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Santos Jaya Abadi Butuh Segera Komandan Regu Security

Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Karawang Sudah Jalin Hubungan Sesama Jenis Selama Empat Tahun

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut. Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka.

Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang  korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban.

Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Baca juga: Habisi Nyawa Korban karena Soal Asmara Sesama Jenis, Pemuda Bertato ini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Motif Pembunuhan Asma Pemilik Warung di Karawang, Pelaku Kesal Dihina padahal Sudah Kasih Jatah

3. Pelaku Lelaki Sewaan dan Sudah Delapan Kali Berhubungan Menyimpang

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, tersangka WY telah mengenal korban dari tahun 2019 melalui media sosial.

Pada mulanya yang bersangkutan dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan atau menawarkan diri hubungan sesama jenis.

Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp 200 ribu, akhirnya disepakati Rp 170.

"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut," katanya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved