Berita Kriminal

Lapor Polisi Anaknya Hilang, Ibu Ini Ternyata Jual Bayinya, Kini Jadi Tersangka TPPO

Alih-alih mendapatkan kembali anaknya, T kini menjadi satu dari tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menunjukkan barang bukti kasus TPPO dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 23 Februari 2024. 

Setelah itu, lanjut Kombes M Syahduddi, terungkap pula bahwa bayi yang diambil oleh EM dari T itu, merupakan hasil kesepakatan hitam di atas putih yang tidak legal lantaran melibatkan transaksi jual beli.

"Kemudian ketika ada indikasi mengarah kepada TPPO, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap saudari EM," sambung Kombes M Syahduddi.

Saat ditelisik lebih jauh, rupanya bukan hanya satu bayi yang dibeli oleh EM, melainkan ada 4 bayi dan 1 balita lainnya.

"Akhirnya penyidik juga berhasil menyelamatkan 4 bayi yang lain yang sudah katakanlah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit," tandas Kombes M Syahduddi.

Baca juga: Para Pelaku Perundungan di Binus School Serpong Diperiksa Polisi, Termasuk Anak Vincent Rompies

Baca juga: Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkot Bekasi Gencar Lakukan Gerakan Pangan Murah

Beberapa bayi tersebut dibeli EM dengan harga bervariasi, yaitu ada yang seharga Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 6 juta di daerah Karawang dan Surabaya.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian kegiatan, pendalaman, hingga analisa untuk mengetahui tindakan-tindakan lain yang mungkin dilakukan EM.

"Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kelima bayi ini berada di rumah orangtua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Syahduddi

Terlebih, EM sebenarnya menikah siri dengan suaminya berinisial AN. 

AN itulah yang bertugas memberikan sejumlah uang kepada EM untuk membeli bayi-bayi malang tersebut.

"Sehingga 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kombes M Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus jual beli anak yang salah satu tersangkanya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang, hingga kini masih terus didalami oleh aparat kepolisian. 
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut masih ditangani aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan, salah satu ibu yang memperjualbelikan bayinya kini telah menjadi salah satu tersangka. 
Sang ibu tersebut menjadi tersangka karena tega menjual anaknya kepada pelaku lain yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.
Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, bayi yang dijual oleh para ibunya ini kemudian dibawa pelaku ke Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Santos Jaya Abadi Butuh Segera Komandan Regu Security

Saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah daerah Bandung, ada beberapa bayi yang diamankan.

"Jumlah bayinya lebih dari satu, usianya paling besar tiga tahun dan paling kecil itu baru beberapa bulan," jelas Kompol Donny Agung Harvida, Kamis, 22 Februari 2024.
Meski bayi-bayi tersebut terpisah dari ibunya, tapi Kompol Donny Agung Harvida memastikan kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik.

Baca juga: Pencuri Motor Babak Belur Ditangkap Komunitas Ojol, Dipancing Transaksi Hasil Curian

Baca juga: KPU DKI Jakarta Bersiap Gelar Pemilu Susulan di 18 TPS, Begini Persiapan Logistiknya

Dari informasi yang dihimpun, inisial para tersangka yaitu EM, T dan AN serta jumlah bayi yang diamankan lima jiwa.
Namun, Kompol Donny Agung Harvida enggan membenarkan identitas ketiga tersangka tersebut karena akan dibeberkan saat kasus ini dirillis.
"Para tersangka sudah kami amankan, nanti akan kami sampaikan saat rillis," imbuhnya.
Sebelumnya, Polsek Tambora sudah memeriksa tiga tersangka kasus jual beli bayi yang terjadi di Jabodetabek, Rabu, 21 Februari 2024.
Namun, Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida enggan menyebutkan nama tiga tersangka.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Februari 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 22 Februari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Ia bakal membeberkan identitas ketiga tersangka saat rillis di Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu dekat.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan," kata Kompol Donny Agung Harvida.
Menurutnya, ada beberapa bayi yang diamankan oleh Polsek Tambora dan sudah dibawa ke Dinas Sosial DKI di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Alumni Akpol 2010 ini memastikan, bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat dan tidak ada luka sedikit pun.
Donny menegaskan, usia bayi yang paling besar diamankan oleh Polsek Tambora berusia sekira 3 tahun.
"Untuk bayi yang paling kecil usianya di bawah satu tahun," tegasnya.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Februari 2024, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 22 Februari 2024 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Hilang Diculik 

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian berhasil membekuk salah satu tersangka pelaku spesialis jual beli bayi yang kerap beroperasi di wilayah Jabodetabek. 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari seorang ibu rumah tangga yang melaporkan bayinya telah hilang diculik oleh orang tidak dikenal ke Polsek Tambora beberapa waktu.

Polsek Tambora yang menerima laporan itu langsung menyelidiki dan mencari rekaman CCTV guna mengetahui serta menangkap pelakunya.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved