Berita Jakarta

Dukcapil Tata Administrasi Warga DKI, Satu Tahun Sudah Tidak Tinggal di Jakarta, KTP di Non Aktifkan

Kemudian, warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di RT setempat sebanyak 13.000 jiwa.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP Warga Jakarta --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mulai menata administrasi kependudukan warga Jakarta sejak September 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, GROGOL PETAMBURAN --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mulai menata administrasi kependudukan warga Jakarta sejak September 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan, dari data yang diterima, warga Jakarta yang meninggal dunia tapi belum dinonaktifkan sebanyak 81.000 jiwa.

Kemudian, warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di RT setempat sebanyak 13.000 jiwa.

Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

BERITA VIDEO : KISAH WARGA MISKIN KAMPUNG APUNG JAKARTA, PULUHAN TAHUN TAK DIBERI BANTUAN MESKI PUNYA KTP

Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.

Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. 

Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.

Baca juga: Imbas Perubahan Status DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sebanyak 8 Juta Warga Bakal Cetak Ulang e-KTP

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024). 

Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:

1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menonaktifkan KTP).

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

BERITA VIDEO : WACANA BELI GAS ELPIJI PAKAI KTP

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved