Berita Jakarta

Dukcapil Tata Administrasi Warga DKI, Satu Tahun Sudah Tidak Tinggal di Jakarta, KTP di Non Aktifkan

Kemudian, warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di RT setempat sebanyak 13.000 jiwa.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP Warga Jakarta --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mulai menata administrasi kependudukan warga Jakarta sejak September 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, GROGOL PETAMBURAN --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mulai menata administrasi kependudukan warga Jakarta sejak September 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan, dari data yang diterima, warga Jakarta yang meninggal dunia tapi belum dinonaktifkan sebanyak 81.000 jiwa.

Kemudian, warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di RT setempat sebanyak 13.000 jiwa.

Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

BERITA VIDEO : KISAH WARGA MISKIN KAMPUNG APUNG JAKARTA, PULUHAN TAHUN TAK DIBERI BANTUAN MESKI PUNYA KTP

Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.

Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. 

Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.

Baca juga: Imbas Perubahan Status DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sebanyak 8 Juta Warga Bakal Cetak Ulang e-KTP

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024). 

Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:

1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menonaktifkan KTP).

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

BERITA VIDEO : WACANA BELI GAS ELPIJI PAKAI KTP

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara _de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi. 

"Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," tambahnya.

Budi mengaku, saat ini sebanyak 243.160 jiwa sudah tidak lagi tinggal di Jakarta tapi masih memiliki KTP DKI.

Sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

"Bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuh Budi.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved