Berita Nasional
Jubir Timnas AMIN: Rezim Ugal-Ugalan, Kok Bisa Prabowo Naik Pangkat Meski Tidak Dinas Militer Lagi?
Menhankam/Panglima ABRI, Jenderal Wiranto kala itu umumkan pemberhentian Pangkostrad Prabowo pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Timnas Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengkritik pemberian kenaikan pangkat Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pangkat Jenderal TNI (HOR) merupakan bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan.
Jubir Timnas AMIN Refly Harun pun sepakat dengan apa yang disampaikan oleh salah satu kader PDIP, yakni TB Hasanuddin yang juga merupakan purnawirawan TNI.
"TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR yang paham betul UU TNI. Enggak ada yang namanya kenaikan pangkat bagi seorang purnawirawan. Coba bayangkan ini pakai common sense saja," jelas Refly Harun, Kamis, 29 Februari 2024.
BERITA VIDEO : BUKAN TRANSAKSI POLITIK! INI ALASAN JOKOWI BERIKAN PANGKAT JENDERAL KEHORMATAN UNTUK PRABOWO SUBIANTO
Menurutnya, dengan Jokowi menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang merupakan capres nomor urut 02 dinilai sebagai bentuk rezim ugal-ugalan.
"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi. Rezim omon-omon betul. Ini enggak karu-karuan," ucap Refly Harun.
"Jika dinilai Prabowo punya jasa dan lain sebagainya ya semua menteri kalau mau dianggap punya jasa. Nantilah kalau dia pensiun dapat dia nanti bintang penghargaan Maha Putra Adipradana, Maha Putra Utama, Maha Putra Pratama," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mencuat Jelang Pemilihan Rektor UP, Kuasa Hukum Sebut Ada Politisasi
Baca juga: Prihatin Marak Aksi Kejahatan Jalan, Pj Bupati Bekasi Intruksikan Camat dan Kades Patroli Rutin
Pelanggaran Etik
Sementara itu, Jubir Timnas AMIN, Angga Putra Fidian, menyayangkan adanya pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi.
"Jadi pertanyaan kalau memang mau jadi jenderal kehormatan kenapa enggak pas awal-awal jadi Menhan?," ucap Angga saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2024.
Angga Putra Fidian juga menyinggung status pemberhentian Prabowo dari militer.
Menurutnya, Jenderal Wiranto selaku Menhankam/Panglima ABRI kala itu mengumumkan pemberhentian Prabowo yang menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.
"Sangat menjadi pertanyaan banyak orang, ya, karena kan beliau sebenarnya awalnya dipecat karena pelanggaran etik," imbuhnya.
Baca juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Selesai Diperiksa Polda, Kuasa Hukum: Ini Pembunuhan Karakter
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Jenguk Wanita Korban Perampasan Motor yang Terseret di Aspal
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.