Berita Jakarta

Tunggu Pengumuman Penetapan Pemilu 2024 Selesai, Disdukcapil DKI Tunda Penonaktifan NIK Warga

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan setelah adanya penetapan hasil Pemilu 2024.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP --- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menunda penoaktifan Nomor Induk Kependukan (NIK) e-KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili di luar daerah. Awalnya penonaktifan ini akan dilakukan setelah Pemilu pada 14 Februari 2024 atau tepatnya bulan Maret 2024. 

1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menon aktifkan KTP).

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotlive.com, Fitriyandi Al Fajri/Faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved