Pemilu 2024

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Karawang Rampung, Prabowo-Gibran Raup 1.017.271 Suara

Finalnya rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara di kantor KPU Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
KPU Karawang lakukan finalisasi rekapitulasi tingkat kabupaten ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara di kantor KPU Karawang. 

Dugaan kecurangan itu, kata Ikmal Maulana, terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU Kabupaten Karawang agar melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang.

"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan [kecurangan]," katanya pada Sabtu, 3 Maret 2024.

Baca juga: Arrayan Group Luncurkan Socia Garden untuk Kaum Milenial, 350 Unit Langsung Ludes Diborong Konsumen

Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Fasilitas Penunjang Pembangunan Bandara Internasional Soekarno-Hatta II

Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, sehingga KPU Karawang memanggil ulang untuk mengklarifikasi PPK tersebut.

"Dan pada klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.

"Kami putuskan nonaktifkan satu PPK itu," kata Ikmal Maulana.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.

Baca juga: Ketua DPD NasDem Ungkap Empat Strategi Kursi DPRD Kabupaten Karawang Melonjak Signifikan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 Maret 2024 Besok

"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," jelas Engkus Kusnadi.

Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Engkus Kusnadi menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.

"[Penonaktifan] itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur," katanya.

PPK Pakisjaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.

Penonaktifan dua anggota PPK Pakisjaya tersebut dilakukan menyusul terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 4 Maret 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 4 Maret 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Keduanya anggota PPK Pakisjaya itu kedapatan melakukan penggelembungan suara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved