Pemilu 2024

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Karawang Rampung, Prabowo-Gibran Raup 1.017.271 Suara

Finalnya rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara di kantor KPU Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
KPU Karawang lakukan finalisasi rekapitulasi tingkat kabupaten ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara di kantor KPU Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilu 2024.

Pelaksanaan rapat pleno yang digelar secara terbuka tersebut berlangsung sejak 26 Februari hingga 5 Maret 2024 di Hotel Akshaya Karawang.

"Alhamdulillah pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kabupaten Karawang hari ini selesai dan dinyatakan sah kemarin," ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Mari Fitriana, finalnya rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara di kantor KPU Karawang.

Adapun untuk penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karawang akan dilaksanakan setelah KPU RI mengumumkan perolehan suara sah secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024.

Baca juga: Sambut Datangnya Bulan Ramadan, Bebelac Gelar Program Undian Eksklusif

Baca juga: Dompet Dhuafa Targetkan Satu Juta Penerima Manfaat pada Ramadan 1445 H

"Kami malam ini pun langsung mengantarkan berkas ini ke provinsi. Di provinsi itu dijadwalkan rapat rekapitulasi mulai tanggal 6 sampai 10 Maret 2024," jelasnya.

Berikut perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden di Karawang:

Paslon 01 Anies-Muhamin 323.035 suara.

Paslon 02 Prabowo-Gibran 1.017.271 suara.

Paslon 03 Ganjar-Mahfud 112.562 suara

Berikut ini perolehan 6 besar suara partai politik (parpol) di Karawang:

1. Partai Gerindra 279.533

2. Partai Demokrat 237.955

3. Partai Golkar 148.069

4. PDIP 127.368

5. Partai NasDem 124.734

6. PKS 102.381

Nonaktifkan PPK

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kembali menonaktifkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Oknum PPK itu diduga berbuat culas dengan mengutak-atik hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Sebelumnya dua anggota PPK Pakisjaya telah dinonaktifkan oleh KPU Kabupaten Karawang akibat diduga berbuat curang.

Kali ini giliran satu anggota PPK Lemahabang yang turut dinonaktifkan karena diduga melakukan pelanggaran serupa.

Ketua Divisi (Kadiv) Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, satu anggota PPK Lemahabang dari divisi ODP dinonaktifkan karena secara sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.

BERITA VIDEO : MASSA PENDUKUNG GANJAR-MAHFUD MD NYARIS BENTROK DENGAN PRO BAWASLU

Dugaan kecurangan itu, kata Ikmal Maulana, terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU Kabupaten Karawang agar melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang.

"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan [kecurangan]," katanya pada Sabtu, 3 Maret 2024.

Baca juga: Arrayan Group Luncurkan Socia Garden untuk Kaum Milenial, 350 Unit Langsung Ludes Diborong Konsumen

Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Fasilitas Penunjang Pembangunan Bandara Internasional Soekarno-Hatta II

Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, sehingga KPU Karawang memanggil ulang untuk mengklarifikasi PPK tersebut.

"Dan pada klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.

"Kami putuskan nonaktifkan satu PPK itu," kata Ikmal Maulana.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.

Baca juga: Ketua DPD NasDem Ungkap Empat Strategi Kursi DPRD Kabupaten Karawang Melonjak Signifikan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 Maret 2024 Besok

"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," jelas Engkus Kusnadi.

Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Engkus Kusnadi menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.

"[Penonaktifan] itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur," katanya.

PPK Pakisjaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.

Penonaktifan dua anggota PPK Pakisjaya tersebut dilakukan menyusul terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 4 Maret 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 4 Maret 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Keduanya anggota PPK Pakisjaya itu kedapatan melakukan penggelembungan suara.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan bahwa penonaktifan dua PPK Pakisjaya setelah pihaknya telah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi.

Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.

"Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan," jelasnya, Rabu, 28 Februari 2024.

Keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu, sebut Mari, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 4 Maret 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Karawang, THN Anies-Muhaimin Laporkan ke Bawaslu

Kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi dua orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut," paparnya.

Mari menegaskan kepada jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya.

Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved