Berita Jakarta
Tekan Kerugian Hingga Rp 100 Triliun Imbas Kemacetan, Dishub DKI Jakarta: Ayo, Gunakan Angkutan Umum
Perbaikan ini diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, untuk menekan angka kerugian akibat terjadinya kemacetan di Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PULOGADUNG --- Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berupaya melakukan perbaikan terhadap kemacetan yang terjadi.
Perbaikan ini diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, untuk menekan angka kerugian akibat terjadinya kemacetan di Jakarta.
"Tentu perbaikan ini tidak akan bisa diwujudkan jika pemimpin daerah tidak memiliki political will (kemauan politil dalam pengambilan kebijakan) yang kuat," jelas Syafrin saat ditanya soal kemacetan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Artinya, lanjut Syafrin, pemimpin harus melakukan perencanaan, menyusun regulasi dan mengimplementasikan atau menerapkan kebijakan tersebut.
BERITA VIDEO : JAM KERJA PNS DIATUR IMBAS KEMACETAN
Oleh karena itu, untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
"Apakah itu berbasis rel maupun jalan," terangnya.
Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya ingin menciptakan transportasi unggul di Jakarta.
Baca juga: Pemberlakuan WFH 50 Persen bagi ASN DKI Kurangi Kemacetan di Wilayah Jakarta Hingga 5 Persen

Namun, untuk menuju transportasi unggul harus dilakukan pembangunan yang berkelanjutan.
"Tahun 1990an hingga 2000 itu menunjukan kemacetan di Jakarta menyebabkan kerugian hingga sampai Rp 60 triliun," tuturnya Sabtu (9/3/2024).
Syafrin melanjutkan, selama era Presiden Joko Widodo, kerugian akibat kemacetan menimbulkan kerugian hingga Rp 100 triliun.
BERITA VIDEO : TAK KUAT MELIHAT KEMACETAN PANJANG DI JALUR PUNCAK, PENGEMUDI NYERAH BALIK ARAH
Tahun 2004, Pemprov DKI meluncurkan transportasi umum masal pertamanya yaitu TransJakarta koridor Blok M-Kot Tua.
Syafrin menjelaskan, setelah TransJakarta Blok M-Kota Tua sudah beroperasi, Pemprov DKI kembali menyusun regulasi untuk memperluas pelayanan.
"Ditindaklanjuti dengan menyusun regulasinya, mulai dari Perda nomor 3 tahun 2012, sekarang berubah menjadi Perda 5 tahun 2014. Setelah Perdanya dibuat maka menyesuaikan kemajuan yang ada," imbuhnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainny di Google News
Bus Jakarta Heritage Mulai Beroperasi, Rano Karno Ajak Warga Nikmati Jakarta dengan Cara Berbeda |
![]() |
---|
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.