Ramadan 1445 H

Pemkab Karawang Sebar Surat Edaran, Ingatkan Pengelola Diskotek Tutup Usahanya Selama Ramadan

hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam di Karawang --- Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama Ramadhan 1445H/2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah yang perlu dipatuhi.

Surat edaran imbauan bernomor: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada para pengusaha,  pengelola diskotik,  karaoke massage, panti pijat, restoran, rumah makan, serta masyarakat Kabupaten Karawang.

Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Selasa (12/3/2024).

BERITA VIDEO : JELANG RAMADAN, POLISI AMAKAN 24 ORANG YANG SEDANG ASYIK MAIN JUDI KOPROK

Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Jika ada melanggar, maka bakal ada tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar itu.

Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah :

Baca juga: THM di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan 2024

1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama Ramadhan 1445H/2024M;

2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;

b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri;

c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;

d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved