SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 12 Maret 2024 Ini Masih Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi, Selasa 12 Maret 2024 ini, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Selasa (12/3/2024) ini diliburkan dalam rangka cuti bersama, libur nasional Hari Raya Nyepi.

Selain layanan SIM Keliling Kota Bekasi, layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota dan Pelayanan SIM Mall BTC2 juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 sampai 12 Maret dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

BERITA VIDEO: KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI, SEJUMLAH PETUGAS LAKUKAN PROSES EVAKUASI TIANG TELEKOMUNIKASI

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Maret 2024 di Kota Bekasi :

* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. Khusus Selasa 12 Maret 2024 ini diliburkan sementara karena masih cuti bersama, libur nasional Hari Raya Nyepi.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Plasess Indonesia Butuh Segera Staf Desain Mold Lulusan SLTA

Baca juga: Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi ke 27, Komisi 1 DPRD Sebut Pj Wali Kota Bekasi Tak Libatkan DPRD

Baca juga: Bolehkan Ibu Hamil Tetap Berpuasa Ramadan? Begini Penjelasan Dokter 

Baca juga: Jalan Pantura Karawang Rusak dan Berlubang, Bahayakan Pengendara dan Bikin Macet

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved