Berita Bekasi

Bikin dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Sejoli Ini Belajar Otodidak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pasangan sejoli tersebut memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu dan sengaja disiapkan untuk diedarkan saat mendekati Lebaran 2024

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pasangan sejoli berinisial GP dan SD ditangkap Polres Metro Bekasi karena memproduksi dan menjual uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. 

"Pelaku mendapatkan pesanan melalui facebook pelaku dimana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui Cod, dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli memberikan Sherlock tempat untuk ketemuan," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Kedua pelaku juga telah mempersiapkan uang palsu ini diedarkan saat momen jelang lebaran.

Kedua sejoli ini telah beroperasi menjual uang palsu hasil produksi sendiri sejak akhir tahun 2023.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP.

Kedua sejoli tersebut kini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved