Berita Bekasi
Bikin dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Sejoli Ini Belajar Otodidak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Pasangan sejoli tersebut memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu dan sengaja disiapkan untuk diedarkan saat mendekati Lebaran 2024
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Pelaku mendapatkan pesanan melalui facebook pelaku dimana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui Cod, dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli memberikan Sherlock tempat untuk ketemuan," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Kedua pelaku juga telah mempersiapkan uang palsu ini diedarkan saat momen jelang lebaran.
Kedua sejoli ini telah beroperasi menjual uang palsu hasil produksi sendiri sejak akhir tahun 2023.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP.
Kedua sejoli tersebut kini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pasangan sejoli
Aparat kepolisian
Polres Metro Bekasi
uang palsu (upal)
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.