Berita Bekasi

Bikin dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Sejoli Ini Belajar Otodidak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pasangan sejoli tersebut memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu dan sengaja disiapkan untuk diedarkan saat mendekati Lebaran 2024

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pasangan sejoli berinisial GP dan SD ditangkap Polres Metro Bekasi karena memproduksi dan menjual uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pasangan sejoli berinisial GP (32) dan SD telah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi karena memproduksi dan menjual uang palsu (upal) 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa pasangan sejoli ini membuat uang palsu tersebut dengan belajar otodidak.

Keduanya memproduksi sendiri uang palsu itu dan menjualnya sendiri tanpa melibatkan kelompok lain.

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dari pasangan sejoli ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya yakni satu unit pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cat kaleng merk Kuda Terbang.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 21 Maret 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Polisi juga menyita tiga pcs Gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar Plastik karet, dan 10 lembar plastik miko.

Pasangan sejoli tersebut memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu dan sengaja disiapkan untuk diedarkan saat mendekati Lebaran 2024.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut, pengungkapan kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu ini berawal dari patroli siber.

Dari hasil patroli siber itu didapatkan informasi adanya penjualan uang palsu di media sosial. hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.

"Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 21 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 21 Maret 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni seorang laki-laki yang berinisial GP (32) dan seorang perempuan berinisial SD.

Modus mereka membuat uang palsu tersebut untuk dijual dan diedarkan kembali, dimana uang palsu tersebut dijual oleh pelaku dengan perbandingan satu banding lima.

"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.

"Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu," terang Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Pelaku menjual uang palsu tersebut melalui media sosial, kemudian pelaku mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah di sepakati konsumen melalui transaksi COD (Chas On Delivery).

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kanefusa Indonesia Butuh Staf Engineering dan Staf Sales Engineer

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ogawa Indonesia Tawarkan Posisi Staf Maintenance

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved