Berita Bekasi

Reklame Ilegal di Kota Bekasi Marak, Kasatpol PP Akui Kecolongan Retribusi PAD

Kecamatan Bekasi Selatan merupakan wilayah dengan temuan pelanggaran terbanyak pemasangan reklame ilegal.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
RAZIA REKLAME ILEGAL --- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan, pihaknya segera menindak tegas setiap reklame dan banner ilegal yang terpasang di pinggir jalan di wilayah Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bakal segera menindak tegas setiap reklame dan banner ilegal yang terpasang di pinggir jalan di wilayah Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menjelaskan, dalam data yang dihimpun, diperkirakan lebih kurang ada ratusan reklame dan banner ilegal yang menjadi sasaran penertiban.

Namun Nesan tidak menyatakan secara pasti jumlah reklame ilegal yang terpasang di kawasan yang dikenal dengan julukan sebagai kota administrasi perkantoran, niaga, hingga pusat perbelanjaan itu.

"Berkisar ratusan (pelanggaran). Makanya sekarang kami lakukan penertiban. Seperti di baliho dan lainnya, kita juga mengecek masa berlakunya, bentuk reklamenya," ucapnya kepada TribunBekasi.com, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Satpol PP Kota Bekasi akan Razia Reklame Ilegal, Paling Banyak Ditemukan di Kecamatan Bekasi Selatan

Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan merupakan wilayah dengan temuan pelanggaran terbanyak pemasangan reklame tidak berizin atau reklame ilegal.

Data pemasangan reklame ilegal tersebut, kata Nesan, didapat pihaknya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Kalau menurut data yang dikirim oleh DPMPTSP, data yang kita pegang memang kebanyakan terjadi di wilayah Bekasi Selatan," kata Nesan Sujana soal pemasangan reklame ilegal, Kamis (16/10/2025).

Nesan Sujana menuturkan akibat reklame ilegal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kecolongan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sehingga ia memastikan jajaran Satpol PP Kota Bekasi mulai melakukan penertiban reklame ilegal.

Penertiban pun sudah dimulai sejak Rabu (15/10/2025) di seluruh wilayah. 

Sanksi ringan hingga berat akan diberikan kepada para pihak yang terbukti melanggar.

"Itu juga pelanggaran. Itu juga bagian dari tidak optimalnya PAD," tuturnya.

Wali Kota ingatkan harus humanis

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi pada Selasa (29/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Tri Adhianto memberikan arahan kepada seluruh personel terkait pentingnya peran Satpol PP Kota Bekasi sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved