Berita Nasional

MK Jadwalkan Sidang Perdana PHPU Pilpres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Digelar Rabu Besok

Agenda sidang perdana ini yaitu pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu, 20 Maret 2024. 

Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB. 

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hingga Sabtu, 23 Maret pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB. 

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Lalin, Menhub Imbau Masyarakat Berangkat Mudik Lebaran Lebih Awal

Baca juga: Menko PMK Sebut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Hampir Dipastikan Jatuh Pada 10 April 2024

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK. 

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pembukaan dilakukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, pada Rabu malam, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK dengan memencet tombol digital bertuliskan 'start', yang terdapat pada sebuah layar sentuh.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: Imbas Perbaikan, Jalan Tol Japek Arah Cikampek Padat

Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Kerja Sama Swasta untuk Pengelolaan Sampah

"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK," tuturnya.

Saldi Isra menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.

"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.

Sementara itu, untuk pengajuan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif, kata Saldi Isra, dihitung sejak penetapan KPU.

"Artinya sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3x24," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Saldi Isra, mulai Rabu malam ini, terdapat pegawai MK yang piket untuk melayani pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Mario Christian Sumampow) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved