Berita Nasional

Hakim MK Minta Stop Pemutaran Video Jokowi Bernarasi Cawe-cawe di Sidang Sengketa Pilpres, Kenapa?

Bambang Widjojanto mengatakan bahwa video tersebut merupakan salah satu bukti yang memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu pagi, 27 Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memutar video berisi berita-berita pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pemilu 2024, dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Namun pemutar video berisi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pemilu 2024 tersebut sempat dihentikan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Ketua MK, Suhartoyo, pun mempertanyakan kepada Tim Hukum pasangan capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, apakah video tersebut lebih baik untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. 

"Sebentar-sebentar kuasa hukum, stop dulu stop dulu, kuasa hukum pemohon ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti aja?" kata Suhartoyo.

Menjawab pertanyaan Suhartoyo, Tim Hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa video itu merupakan bagian dari posita.

BERITA VIDEO: TIM HUKUM ANIES TUDING PRESIDEN JOKOWI INTERVENSI PEMILU 2024 DI SIDANG PERDANA SENGKETA PILPRES

Seperti diketahui, posita merupakan bagian gugatan yang menguraikan tentang fakta-fakta sosiologis.

Bambang Widjojanto mengatakan bahwa video tersebut merupakan salah satu bukti yang memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.

"Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di MK, Begini Kata Anies Baswedan

Baca juga: Urus Rumah Tangga Sembari Kerja, Eudia Josephine Merasa Terbantu oleh Yoniev U7S

"Iya dan konfirmasi nya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan," jawab Bambang Widjojanto.

"Sebagian dari bukti bukan?" tanya Suhartoyo.

Bambang Widjojanto pun mengatakan video itu bagian dari bukti juga meski tidak secara penuh.

Bambang lantas meminta majelis hakim untuk mempersilakan pemohon melanjutkan pemutaran video.

"Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," ujar Bambang Widjojanto.

"Silakan," kata Suhartoyo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved