Berita Nasional
Hakim MK Minta Stop Pemutaran Video Jokowi Bernarasi Cawe-cawe di Sidang Sengketa Pilpres, Kenapa?
Bambang Widjojanto mengatakan bahwa video tersebut merupakan salah satu bukti yang memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.
Pemutaran video pun kemudian dilanjutkan, selanjutnya Bambang membacakan petitum pemohon.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: BTPN Syariah Karawang Butuh 30 Orang Community Officer
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kanefusa Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SMK
Sidang perdana
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu pagi, 27 Maret 2024.
Pasangan AMIN tersebut terlihat kompak mengenakan jas hitam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlihat mengenakan dasi ungu sedangkan Cak Imin mengenakan dasi berwarna merah.
"Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi, ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi, jadi jauh lebih besar, jauh lebih penting, kita mengikuti subtansi. Jadi saya menganjurkan kita mengikuti proses persidangan di MK, kita lihat bagaimana putusan MK," ucap Anies Baswedan yang turut didampingi Cak Imin dan Ketua Tim Pengacara AMIN Ari Yusuf Amir.
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 digelar hari Rabu ini dan akan diputus pada 22 April 2024.
Baca juga: Rizky Billar Beri Donasi Rp 350 Juta bagi Warga Palestina dari Hasil Lelang Mobil Pribadi
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 27 Maret 2024 Ini
Merujuk situs MK, sidang perdana dimulai pukul 08.00 WIB.
Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini.
Pertama adalah pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.
Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 27 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 27 Maret 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.
Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Tidak Jurdil
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Rabu 27 Maret 2024, 16 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Rabu 27 Maret 2024, 16 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil?," ujar Anies Baswedan.Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Rabu 27 Maret 2024, 16 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Bakal Rekrutmen Baru PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024
Tim Hukum
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Ketua MK
Suhartoyo
Bambang Widjojanto
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.