Berita Kriminal
Sejak Januari hingga Maret 2024, Polisi Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, 67 Orang Jadi Tersangka
Peran para tersangka kasus penyimpangan BBM tersebut beragam, mulai dari sebagai pengelola sampai dengan manajer.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Lalu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Bensin Campur Air
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menindaklanjuti adanya dugaan bensin tercampur dengan air di SPBU 34.17106 di Jalan Insinyur H Juanda, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Baca juga: Aksi Kriminalitas Kerap Terjadi Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan
Baca juga: Tertinggi Sejak Januari 2024, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.222.000 Per Gram
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Robert Siagian menjelaskan, Pemkot Bekasi melalui Bidang Metrologi langsung meninjau langsung ke lokasi untuk melakukan konfirmasi dan meminta kronologis kejadian.
"Tim kami telah meninjau langsung ke lokasi dan menemui owner SPBU untuk mengkonfirmasi dan meminta kronologis kejadian," kata Robert Siagian dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Maret 2024.
Robert Siagian menuturkan, pihaknya meminta agar Management SPBU tersebut melakukan pengecekan dan menerapkan SOP setiap pendistribusian dan penyerahan bahan bakar ke SPBU.
Pihak SPBU telah melakukan penghentian sementara penyaluran dan melakukan pengecekan serta perbaikan tangki produk pertalite, pertamax, dexlite dan pertamina dex.
BERITA VIDEO : INSIDEN BENSIN TERCAMPUR AIR, SPBU DI RENGASDENGKLOK MASIH DITUTUP SEMENTARA
Pihak SPBU juga telah melakukan perbaikan (kuras tangki) kendaraan konsumen yang mogok dan menggantikan pengisian BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax dan pihak SPBU juga bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan konsumen pada kejadian tersebut.
"Sementara operasional distop dan Pertamina bertanggungjawab penuh," katanya.
Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat mogok setelah mengisi BBM Pertalite yang terindikasi terkontaminasi air.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada 25 Maret 2024. Pihak SPBU menerima komplain dari konsumen setelah mengisi bbm Pertalite di SPBU 3417106 sambil membawa sample bbm yg terkontaminasi air.
Baca juga: Aksi Kriminalitas Kerap Terjadi Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan
Baca juga: Tertinggi Sejak Januari 2024, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.222.000 Per Gram
Respon Pertamina Patra Niaga
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan merespon kasus SPBU di Jalan Juanda Kota Bekasi yang menjual bensin Pertalite bercampur air.
Sebelumnya, lantaran merasa ditipu, warga menggeruduk SPBU 34.17106 atau Pom Bensin di Jalan Juanda, Margajaya, Bekasi Selatan, Senin malam, 25 Maret 2024, karena bensin Pertalite bercampur air.
Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu
Brigjen Nunung Syarifudin
kasus penyimpangan
Bahan Bakar Minyak (BBM)
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.