Berita Karawang

Antisipasi Kecelakaan Maut saat Mudik Polisi Cek Kelaikan Armada Bus dan Tes Urine Sopir di Karawang

Pemeriksaan kelaikan armada bus angkutan mudik Lebaran menyasar seluruh Perusahaan Otobus (PO) di Karawang yang menjadi angkutan mudik lebaran.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang mengecek sejumlah bus dan kesiapan sopir di PO Agramas di Jalan Raya Pantura Klari pada Selasa (2/4/2024). 

Dilarang pasang klakson telolet

Jelang mudik Lebaran 2024, pengelola pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memeriksa kondisi seluruh bus terkait syarat kelulusan ramp check, salah satunya klakson telolet. 

Salah satu syarat kelulusan ramp check yang harus dipenuhi armada bus yakni dilarang menggunakan klakson telolet.

Pasalnya jika bus didapati masih menggunakan klakson telolet, pihak Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) tidak akan meluluskan bus saat dilakukan ramp check.

Kepala UP PKB Pulogadung, Edi Sufaat, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pra ramp check terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan. 

BERITA VIDEO : POLRES METRO TANGERANG KOTA MINTA DINAS PERHUBUNGAN LARANG PENGGUNAAN KLAKSON TELOLET

Kegiatan pra ramp check ini sudah dilakukan sejak 12 Maret 2024 hingga nanti 31 Maret mendatang. 

"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Inisesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet. Karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Edi, Kamis (28/3/2024).

Edi menuturkan, Dirjen Perhubungan Darat pun sebelumnya sudah memberikan surat edaran mengenai hal tersebut kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia.

Termasuk di DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan klakson telolet pada setiap angkutan umum, terkhusus ketika melakukan pengujian berkala. 

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, diharap tidak terjadi kejadian berulang.

Hal ini mengacu pada Undang Undang no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas . 

“Setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kemudian PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut,” pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m31/TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved