Berita Jakarta
Ingin Komplain Soal Penonaktifan NIK, Warga KTP DKI Tinggal di Luar Jakarta bisa Tanya ke Kelurahan
Seperti diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta masih menghitung, verifikasi dan validasi data NIK yang dinonaktifkan di tahun 2024 ini.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berharap verifikasi dan validasi NIK bisa selesai sebelum Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu ke depan.
Dalam proses verifikasi dan validasi NIK ini, Disdukcapil DKI Jakarta akan segera menonaktifkan KTP warga yang sudah pindah ke luar Jakarta, meninggal dunia atau sudah lama tidak kembali ke Jakarta.
"Oh iya mudah-mudahan sih bulan April ini sudah bisa dimulai. Untuk yang meninggal dan RT nya tidak ada itu langsung kami nonaktifkan NIK-nya," kata Sekda DKI Joko Agus Setyono di Balai Kota, Rabu (3/4/2024).
Seperti diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta masih menghitung, verifikasi dan validasi data NIK yang dinonaktifkan di tahun 2024 ini.
BERITA VIDEO : PEMPROV DKI AKAN NONAKTIFKAN NIK WARGA TAK TINGGAL DI JAKARTA
Sekda DKI Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya melakukan verifikasi dan validasi agar tidak salah ketika menonaktifkan NIK.
"Kami juga menyiapkan begitu mati tidak langsung otomatis tidak bisa dibenerin lagi, kita juga ada help desk nya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam, bisa diaktifkan kembali," kata Joko.
Joko meminta masyarakat bisa memahami penertiban administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta karena sesuai dengan amanat Undang-undang.
Baca juga: Tunggu Pengumuman Penetapan Pemilu 2024 Selesai, Disdukcapil DKI Tunda Penonaktifan NIK Warga
Penertiban administrasi ini juga untuk mendata dan memberikan tepat sasaran bantuan sosial dari Pemprov DKI.
"Bansos nih orang yang tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan itu, nah ini supaya tidak salah sasaran. Itu aja," tegas Joko.
Komplain datang ke kantor kelurahan
Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin meminta kepada warga yang ingin komplain untuk datang ke kantor Kelurahan.
Nantinya di sana akan dilayani oleh petugas untuk mengaktifkan kembali NIK nya karena masih tinggal di Jakarta.
"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK langsung dengan pak RT dan pak RW di lapangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mendukung langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI yang ingin menonaktifkan NIK.
BERITA VIDEO : BAPENDA JAWA BARAT BAKAL BERIKAN BIAYA BBN GRATIS
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, penonaktifan ini sangat membantu dalam administrasi kendaraan bermotor.
Ia pun mengaku, ketika sudah tidak aktif lagi maka harus segera dilakukan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.
Masyarakat pun tidak perlu khawatir jika NIK tidak aktif dan ingin balik nama kendaraan maka Bapenda membebaskan biaya BBN.
Dengan syarat, kendaraan tersebut harus segera di mutasi atau pencabutan berkas dari Polda Metro Jaya dan didaftarkan ke Polda Jawa Barat.
Selain itu, Dedi menyatakan program tersebut juga mendukung penegakan hukum berupa tilang elektronik yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tadi kan dampaknya dari kepemilikan kendaraan ini kalau by name by address nya jelas, berdasarkan NIK nya, tadi terkait dengan ETLE nya jelas juga. Jadi nanti apabila ada pelanggaran bisa tepat sasaran kan," kata Dedi di Balai Kota DKI, Rabu (3/4/2024).
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.