Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek
KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Sopir Gran Max Kerja Melebihi Waktu
Menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, pengemudi Gran Max yang bekerja melebihi waktu itu kekurangan waktu istirahat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Travel Gelap
Pemerintah diminta untuk mengambil langkah serius menyusul terjadinya kecelakaan maut di ruas tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) KM 58, Kabupaten Karawang, pada Senin lalu, 8 April 2024.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu Gran Max, Toyota Rush dan bus Primajasa.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang penumpang Gran Max tak terselematkan nyawanya dengan mayoritas dari mereka mengalami luka bakar serius.
Baca juga: Pada Hari Kedua Lebaran Idul Fitri, Sebanyak 41.707 Orang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api
Baca juga: Waspadai Penyakit DBD, Komisi A DPRD DKI Imbau Warga Jakarta Ikut Berantas Sarang Nyamuk
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mengatakan, dari awal dia telah menduga bahwa mobil Gran Max yang dikemudikan Ukar Karmana adalah taksi gelap alias tidak resmi.
Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah untuk menertibkan taksi serupa agar di kemudian hari kasus tersebut tidak terulang.
“Yah tertibkan angkutan ilegal, itu saja, jadi masyarakat bisa menggunakan angkutan yang legal,” ujar Darmaningtyas pada Kamis, 11 April 2024.
Darmaningtyas mengatakan, dugaan bahwa mobil Gran Max itu taksi gelap dapat dilihat dari berbagai indikator, yakni domisili para korban tewas berbeda-beda sehingga tidak dikategorikan sebagai keluarga.
Kemudian, total penumpang mobil tersebut juga melebihi kapasitas yang disarankan yakni 8-9 orang, tetapi faktanya mencapai 12 orang.
“Jadi mereka (korban) itu belum tentu saling kenal, namanya (dijadikan) travel, fasilitas umum. Kemudian pelat nomor mobilnya juga hitam (kendaraan pribadi),” kata Darmaningtyas.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami dugaan bahwa mobil Gran Max yang membawa penumpang adalah taksi gelap.
Baca juga: Buntut Kericuhan Open House Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Pada Hari Kedua Lebaran Idul Fitri, Sebanyak 41.707 Orang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api
Santunan Kematian
Di sisi lain, Darmaningtyas juga meminta kepada PT Jasa Raharja selaku perseroan negara yang mengelola asuransi kecelakaan agar tidak memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.
“Kami menyarankan sebaiknya Jasa Raharja nggak usah ngasih santunan, tetapi kan mungkin atas dasar kemanusiaan akhirnya diberi, namun secara prinsip itu nggak boleh, karena itu (taksi) gelap,” ungkapnya.
Menurutnya, mobil itu dikatakan taksi gelap karena tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang umum.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
kecelakaan maut
contra flow
Tol Jakarta-Cikampek
Ketua KNKT
Soerjanto Tjahjono
pengemudi Gran Max
Kakak-adik Korban Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek Langsung Dimakamkan di Ciamis Jawa Barat |
![]() |
---|
Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Maut KM 58 Jakarta-Cikampek Rp 50 Juta Per Orang |
![]() |
---|
11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Mayoritas Asal Kabupaten Ciamis Jawa Barat |
![]() |
---|
Sebanyak 11 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diserahkan ke Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Identitas 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Terungkap, Berikut Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.