Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek

KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Sopir Gran Max Kerja Melebihi Waktu

Menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, pengemudi Gran Max yang bekerja melebihi waktu itu kekurangan waktu istirahat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Proses evakuasi mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Karawang pada Senin, 8 April 2024. 

Travel Gelap 

Pemerintah diminta untuk mengambil langkah serius menyusul terjadinya kecelakaan maut di ruas tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) KM 58, Kabupaten Karawang, pada Senin lalu, 8 April 2024.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu Gran Max, Toyota Rush dan bus Primajasa.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang penumpang Gran Max tak terselematkan nyawanya dengan mayoritas dari mereka mengalami luka bakar serius.

Baca juga: Pada Hari Kedua Lebaran Idul Fitri, Sebanyak 41.707 Orang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api

Baca juga: Waspadai Penyakit DBD, Komisi A DPRD DKI Imbau Warga Jakarta Ikut Berantas Sarang Nyamuk

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mengatakan, dari awal dia telah menduga bahwa mobil Gran Max yang dikemudikan Ukar Karmana adalah taksi gelap alias tidak resmi.

Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah untuk menertibkan taksi serupa agar di kemudian hari kasus tersebut tidak terulang.

“Yah tertibkan angkutan ilegal, itu saja, jadi masyarakat bisa menggunakan angkutan yang legal,” ujar Darmaningtyas pada Kamis, 11 April 2024.

Darmaningtyas mengatakan, dugaan bahwa mobil Gran Max itu taksi gelap dapat dilihat dari berbagai indikator, yakni domisili para korban tewas berbeda-beda sehingga tidak dikategorikan sebagai keluarga.

Kemudian, total penumpang mobil tersebut juga melebihi kapasitas yang disarankan yakni 8-9 orang, tetapi faktanya mencapai 12 orang.

“Jadi mereka (korban) itu belum tentu saling kenal, namanya (dijadikan) travel, fasilitas umum. Kemudian pelat nomor mobilnya juga hitam (kendaraan pribadi),” kata Darmaningtyas.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami dugaan bahwa mobil Gran Max yang membawa penumpang adalah taksi gelap.

Baca juga: Buntut Kericuhan Open House Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Pada Hari Kedua Lebaran Idul Fitri, Sebanyak 41.707 Orang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api

Santunan Kematian

Di sisi lain, Darmaningtyas juga meminta kepada PT Jasa Raharja selaku perseroan negara yang mengelola asuransi kecelakaan agar tidak memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.

“Kami menyarankan sebaiknya Jasa Raharja nggak usah ngasih santunan, tetapi kan mungkin atas dasar kemanusiaan akhirnya diberi, namun secara prinsip itu nggak boleh, karena itu (taksi) gelap,” ungkapnya.

Menurutnya, mobil itu dikatakan taksi gelap karena tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang umum.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved