Berita Kecelakaan

PO Bus Rosalia Indah bisa Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Mengantuk Imbas Mengemudi Lebih dari 8 Jam

Bakal ada sanksi yang diberikan ke PO bus apabila didapati bahwa penyebab utama kecelakaan itu adalah faktor menyetir lebih dari 8 jam kerja.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar sopir bus tak boleh mengendarai bus lebih dari delapan jam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan agar sopir bus tidak boleh mengemudikan bus lebih dari delapan jam.

Budi Karya Sumadi menuturkan hal tersebut berkaca dari kejadian kecelakaan tunggal Bus PO Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).

Sopir bus yang tengah mengangkut puluhan pemudik itu diduga mengantuk hingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia serta belasan lainnya luka-luka.

"Terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kami atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," ujarnya, di Pos Pantau Mudik PT Jasa Marga, KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).

BERITA VIDEO : TERUNGKAP! PENYEBAB KECELAKAAN MAUT DI KM 58 TOL JAKARTA-CIKAMPEK

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), lanjut Budi, akan melakukan pendalaman atas kejadian kecelakaan tersebut.

Bakal ada sanksi yang diberikan ke PO bus apabila didapati bahwa penyebab utama kecelakaan itu adalah faktor menyetir lebih dari 8 jam kerja.

"Tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana. Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah," ucap Budi.

"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba, nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik.

Pengamar: sopir kurang isrirahat

Sebuah bus Rosalia Indah dari Bekasi menuju Jawa Timur mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Semarang-Batang KM 370, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa tengah pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 06.35.

Akibat kejadian ini, tujuh penumpang dinyatakan meninggal dunia, dua di antaranya adalah anak-anak.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mengatakan, penyebab kecelakaan ini diperkirakan pengemudi mengantuk.

Bus yang membawa penumpang dari Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat menuju Jawa Timur ini katanya sempat diganti di KM 227 pada pukul 01.31.

BERITA VIDEO : HISTERIS, SEJUMLAH KELUARGA KORBAN KECELAKAAN MAUT KM 58 TOL JAPEK DATANG KE RSUD KARAWANG

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved