Berita Kecelakaan

PO Bus Rosalia Indah bisa Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Mengantuk Imbas Mengemudi Lebih dari 8 Jam

Bakal ada sanksi yang diberikan ke PO bus apabila didapati bahwa penyebab utama kecelakaan itu adalah faktor menyetir lebih dari 8 jam kerja.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar sopir bus tak boleh mengendarai bus lebih dari delapan jam. 

“Kalau pukul 01.30-an tiba di KM 227, kemungkinan bus ini berangkat dari Bekasi sekitar pukul 19.00 atau 20.00-an. Bila dilihat dari waktu terjadinya kecelakaan pada terjadi pada pagi hari, amat kuat dugaan kalau pengemudi travel maupun Bus Rosalia Indah kurang tidur,” kata Darmaningtyas pada Kamis (11/4/2024).

Menurutnya, pengemudi travel itu amat mungkin malamnya masih membawa kendaraannya masuk Jakarta.

Tiba di Jakarta saat Kamis (11/4/2024) subuh, setelah itu istirahat sejenak dan dia langsung kembali dengan membawa penumpang.

“Demikian pula pengemudi Bus Rosalia sangat mungkin pagi berangkat menuju Jakarta, lalu istirahat sebentar terus kembali ke arah timur. Baik pengemudi travel maupun bus istirahatnya hanya sementara saja dan itu pun tidak nyaman, karena mungkin kalau pengemudi bus istirahatnya di bagasi bus,” ungkapnya.

“Sementara pengemudi travel mungkin istirahatnya di kursi agen travel saja. Jadi keduanya memang beristirahat, tapi istirahatnya ala kadarnya sehingga ketika harus jalan lagi, sebetulnya badan mereka tidak fit betul,” lanjutnya.

Darmaningtyas mengatakan, kasus kecelakaan ada angkutan umum lebaran kali ini cukup memilukan karena terdapat korban tewas.

Pada Senin (8/4/2024) lalu, 12 orang meninggal dunia saat mobil Daihatsu Gran Max yang ditumpangi terbakar usai menabrak bus Primajasa di tol Jakarta Cikampek (Japek) KM 58, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Senin pagi itu saya dan tim Majalah Melintas menyusuri jalan tol Transjawa dari Jakarta sampai Cirebon. Sampai di KM 58 melihat ramai-ramai dan dua mobil pemadam kebakaran tersedia di sana,” ungkapnya.

Dia menduga ada kecelakaan dan sempat terheran ada dua mobil pemadam kebakaran di lokasi.

Setelah mencari informasi melalui media online, rupanya terdapat kecelakaan yang berdampak pada terbakarnya dua unit mobil akibat kecelakaan, dan penumpang Grand Max tewas.

“Tragedi yang memilukan dan membawa korban jiwa meninggal sampai 19 orang dalam waktu empat hari (tanggal 8 dan 11 April) semuanya terjadi pada atau melibatkan angkutan umum,” pungkas Darmaningtyas. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Fitriyandi Al Fajri/Faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved