SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 11 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Ilustrasi - SIM Keliling Kota Bekasi, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi, dan Layanan SIM Mall BTC2 sejak Senin 8 April 2024 tutup sementara karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan buka kembali pada Selasa 16 April 2024 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Kamis (11/4/2024) ini diliburkan dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Selain layanan SIM Keliling Kota Bekasi, layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota dan Pelayanan SIM Mall BTC2 juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Selasa, 16 April 2024.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai 15 April dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali memberikan layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Selasa, 16 April 2024 mendatang.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.

Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.

Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Prospect Motor Tawarkan Posisi Sales Eksekutif

Baca juga: Seorang Pemudik Sepeda Motor Meninggal Dunia di Kota Bekasi saat Arus Mudik Lebaran

Baca juga: Mendekam 5 Tahun di Lapas Salemba, Setiawan Tak Kuasa Menahan Haru Saat Bebas di Momen Idul Fitri

Baca juga: Ganjar-Mahfud Gelar Open House Bareng di Yogyakarta, Begini Suasananya

Enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. Khusus hari Kamis, 11 April 2024 ini diliburkan sementara karena Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

 

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Ratusan Warga Ramai Berdatangan saat Anies Baswedan Gelar Open House

Baca juga: Percepat Identifikasi, 11 Jenazah Korban Laka Maut KM 58 Tol Japek Dipindahkan ke RS Polri Jakarta

Baca juga: Ribuan Peziarah Padati Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Hari Pertama Lebaran Idul Fitri  

Baca juga: Pemulung Bekasi Girang Bukan Kepalang, Salaman dengan Presiden Jokowi, Pulang Bawa Bingkisan Lebaran

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber Berita : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved