Kasus KDRT

Ogah Damai, Wanita Muda Korban KDRT di Tebet Jakarta Selatan Berharap Suaminya Dihukum Maksimal

dalam kasus KDRT ini, dirinya tidak akan menempuh jalur damai dengan sang suami, berinsial KL.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Korban KDRT di Tebet, Titani Eifely dan kuasa hukumnya, Doni Syafriwen sambangi Polres Jaksel, Rabu (17/4/2024) (Nurmahadi) 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Titani Eifely (25) bersama tim kuasa hukumnya, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan, Rabu (17/4/2024).

Titani Eifely melalui kuasa hukumnya, Doni Syafriwen, menegaskan dalam kasus KDRT ini, dirinya tidak akan menempuh jalur damai dengan sang suami, berinsial KL.

"Saya tekankan sekali lagi, atas permintaan dari klien kami, Titani, tidak ada kata maaf untuk pelapor," kata dia kepada wartawan terkait kasus KDRT tersebut.

Doni mengatakan, kliennya berharap agar KL dapat dihukum maksimal, sesuai Pasal 441 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

BERITA VIDEO : SUAMI LAKUKAN KDRT KARENA TAK DIBERI DATA PRIBADI ISTRINYA UNTUK PINJOL

"Harapannya supaya si terlapor ini dihukum maksimal yaitu 5 tahun, sebagai mana pasal 441 Undang Undang nomor 23 Tahun 2004, maksimal 5 tahun penjara," papar dia.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas dialami seorang wanita bernama Titani Eifely (25), lantaran jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, berinsial KL.

Peristiwa KDRT itu terjadi di kediamannya, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4/2024).

Baca juga: Selain Ikhlas Suami Masuk Penjara, Istri Korban KDRT Bakal ke Pengadilan Agama Ajukan Gugatan Cerai

Korban, Titani Eifely mengatakan, peristiwa yang dialami itu termula ketika data dirinya, hendak dipinjam sang suami untuk meminjam uang, di aplikasi pinjol.

Meminjam uang di aplikasi pinjol kata Titani, dilakukan KL karena tak memiliki uang, saat akan bersilaturahmi ke rumah orangtua.

Akan tetapi, saat itu Titani tak mengizinkan data dirinya, dipakai sang suami, untuk mendaftar pinjol.

"Awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya enggak kasih, melebar kemana-mana. Suami panik karna enggak pegang uang sama sekali dan saya enggak kasih pakai data saya," kata Titani kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Karena tak terima, KL pun kemudian melempar remot AC ke arah Titani, hingga mengenai kepalanya.

Titani mengatakan, usai dilempar remot AC, kepalanya terluka cukup parah, hingga mengeluarkan darah.

BERITA VIDEO : WANITA KORBAN KDRT DI TEBET BERHARAP SUAMINYA DIHUKUM MAKSIMAL

"Saya lengah, suami langsung lempar diduga remot AC sampai kepala bocor, saya lari kerumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa," papar dia.

Kasus KDRT yang dialaminya kata Titani, sudah terjadi selama 4 kali selama pernikahannya dengan KL.

Atas hal itu, kini dirinya telah melaporkan KL atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus sudah masuk Polres jakarta selatan, saya melapor sendiri ke Polres dan didampingi visum oleh polisi," ujar Titani.

Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor:LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved