Berita Karawang
Langgar Kode Etik saat Pemilu 2024, Delapan PPPK dan Honorer Karawang Dijatuhi Sanksi
untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPPK terjadi akibat tidak tahu jika salah satu saudara mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang memberikan sanksi dan teguran kepada dua PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta enam orang tenaga honorer yang melakukan pelanggaran kode etik kerja.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, menyampaikan pelanggaran tersebut dilakukan saat pemilihan umum.
Ia menjelaskan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPPK terjadi akibat tidak tahu jika salah satu saudara mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Lalu, PPPK tersebut memposting foto bersama di sosial media.
BERITA VIDEO : MASSA PENDUKUNG GANJAR-MAHFUD MD DENGAN PRO BAWASLU NYARIS BENTROK
"Pernah kita panggil untuk kita proses, jadi yang bersangkutan itu bukan mendukung tapi dia tidak tahu ada adeknya yang mencalonkan sebagai anggota legislatif dan dia memposting foto bersama adeknya di media sosial. Postingan itu di screenshoot dan dilaporkan sama panwascamnya," kata Gery pada Sabtu (20/4/2024).
Gery menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada PPPK berupa penundaan TPP (tambahan penghasilan pegawai) selama satu tahun.
Kemudian untuk honorer hanya diberikan surat rekomendasi evaluasi untuk melakukan perpanjangan kontrak.
Baca juga: Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca Lapor ke Bawaslu, Tuding PPK Dalang Kecurangan Pemilu
Surat rekomendasi ini diberikan melalui kepala dinas, kemudian akan diberikan pula surat teguran dari kepala dinas kepada honorer yang bersangkutan.
"Kalau PPPK penundaan TPP, jika honorer kami berikan surat rekomendasi evaluasi perpanjangan kontrak berikutnya kepada kepala dinas terkait," jelasnya.
Gery menerangkan yang melakukan pelanggaran kode etik berasal dari instansi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Puskesmas dan Dinas Perhubungan.
BERITA VIDEO : BAWASLU BEKASI LIBATKAN ORGANISASI LAIN UNTUK BANTU PENGAWASAN PEMILU
Sanksinya hanya diberikan teguran dari pimpinannya.
"Kalau sanksi itu tadi diharapkan untuk tidak memperpanjang kontraknya tapi kalau masih dibutuhkan oleh dinas nya silahkan saja," katanya.
Sedangkan penudaan TPP itu merupakan ada dua PPPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Guru.
"Kalau yang PPPK langsung kami ambil alih," tambahnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.