Pilkada Kota Bekasi
Tak Mau Kalah dengan Tri Adhianto, Mochtar Mohamad Juga Daftar Penjaringan Bacalon Wali Kota ke PKB
Sehingga Alit menuturkan DPC PKB Kota Bekasi sudah mengantungi total lima nama yang resmi mendaftar untuk penjaringan Bacawalkot.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi resmi memastikan dua orang dari kader PDIP resmi mendaftar penjaringan Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Desk Pilkada PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mengatakan, dua orang itu bernama Tri Adhianto dan Mochtar Mohammad (M2) yang diketahui keduanya sebagai mantan Wali Kota Bekasi.
“Untuk Tri Adhianto dan Mochtar Mohammad resmi sudah mengembalikan formulir juga,” kata Alit di Kantor DPC PKB Kota Bekasi, Selasa (30/4/2024).
Sehingga Alit menuturkan DPC PKB Kota Bekasi sudah mengantungi total lima nama yang resmi mendaftar untuk penjaringan Bacawalkot.
BERITA VIDEO : DUA MANTAN WALI KOTA BEKASI BERSAING DI PILKADA 2024
Satu diantaranya pendaftar berasal dari ranah internal DPC PKB Kota Bekasi.
“Sudah mendaftar mengembalikan formulir selain M2 dan Tri Adhianto adalah H Sholihin (Gus Shol) Ketua DPC PPP Kota Bekasi, kader kami Sudjatmiko, dan masyarakat umum Brigjen TNI Purn Kemal Hendrayadi,” lugasnya.
Selanjutnya Alit mengungkapkan kelima nama tersebut akan mengikuti uji kompetensi sebagai tahapan penjaringan tersebut yang akan dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“Sekira bulan Mei akan uji kompetensi mereka itu (Bacawalkot) tapi pastinya masih menunggu info dari DPP,” pungkasnya.
Sudah mulai pasang baliho
Sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bekasi sudah memasang sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Walaupun masih berstatus Bacalon dan perlu melewati tahapan seleksi penjaringan partai hingga belum dipastikan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka nampak percaya diri akan dapat melaju ke tahapan berikutnya.
Pantauan jurnalis Tribun Bekasi, Selasa (30/4/2024) di sejumlah lokasi, APK yang sudah terpasang itu meliputi spanduk, dan billboard atau baliho.
APK pertama terlihat berupa spanduk milik Bacalon Mochtar Mohammad yang dapat terlihat di sekitar Jalan Villa Raya Kalimalang arah Jakarta, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sekitar wilayah tersebut terdapat dua baliho, yakni pada sisi kanan jalan dan berjarak lebih kurang 100 meter ke depan terdapat di sisi kiri.
Lalu di Jalan Chairil Anwar Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terdapat satu baliho dari Bacalon H Abdul Harris Bobihoe atau Bang Harris.
Baliho itu berada persis di tengah jalan pertigaan yang mengarahkan ke Kalimalang dan Jalan Kartini.
Tidak hanya itu, terdapat juga dua baliho dengan Bacalon berbeda di Jalan Ahmad Yani tidak jauh dari Apartemen Center Point yang mengarah ke Pekayon.
Baliho tersebut berasal dari Bacalon H Sholihin atau Gusol dan Nofel Saleh Hilabi.
Belum bisa ditindak
Berkaitan hal itu, sebelumnya diketahui Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan kalau saat ini pihaknya belum dapat menanggapinya.
Sebab status bacalon belum secara resmi terdaftar sebagai kontestan Pilkada.
“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” kata Vidya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2024).
BERITA VIDEO : STRATEGI BAWASLU KOTA BEKSI HADAPI POTENSI PELANGGARAN
Kemudian wanita berkerudung itu menjelaskan untuk pihak saat ini yang berwenang menanggapinya adalah jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tentu Pemkot Bekasi nantinya perlu melihat apakah pemasangan baliho itu melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.
“Pemkot Bekasi mengacu terhadap Perda K3 itu sendiri yaitu estetika, keindahan dan kebersihan, apakah spanduk maupun baliho tersebut mengganggu tata ruang estetika keindahan atau kebersihan jadi itu ada di ranah Pemkot menyikapinya,” pungkasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Daftar Enam Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi yang Seluruhnya Ditolak Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Resmi Pemenang Pilwalkot |
![]() |
---|
Digugat Heri-Sholihin Soal Dugaan Politik Uang ke MK, Kubu Tri-Harris Sudah Siapkan Serangan Balik |
![]() |
---|
Heri Koswara-Sholihin Gugat Penetapan Pemenang Pilkada Kota Bekasi |
![]() |
---|
Gugat Hasil Pilkada Kota Bekasi 2024, Paslon Heri-Sholihin Laporkan Dugaan Kecurangan ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.