Berita Nasional

Sudah Penuhi Syarat Materiil, Sidang Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Bakal Berlangsung Tertutup

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masih belum bisa memastikan kapan tanggal untuk sidang perdana itu digelar mengingat saat ini banyak aduan yang masuk.

Editor: Ichwan Chasani
dkpp.go.id
Ilustrasi - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sidang etik terhadap penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila bakal digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup. 

Sidang tertutup tersebut termasuk untuk sidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang diadukan penyelenggara pemilu luar negeri atau PPLN beberapa waktu lalu. 

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Mei 2024. 

“Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Menurutnya, mekanisme soal sidang tindak asusila secara tertutup memang tidak diatur dalam soal tidak diatur tegas dalam Peraturan DKPP.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rekrutmen Accounting Staff di PT Fariz Putra Pratama

Baca juga: Kebugaran Pemain Jadi Faktor Penting Kemenangan Laga Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

DKPP hanya mengacu pada prinsip umum pengadilan kasus asusila, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sebagaimana diketahui aduan oleh PPLN atas tindakan dugaan Hasyim telah memenuhi proses proses verifikasi formil dan materil di DKPP dan bakal segera disidangkan.

Meski begitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masih belum bisa memastikan kapan tanggal untuk sidang perdana itu digelar mengingat saat ini banyak aduan yang masuk ke DKPP. 

“Sudah memenuhi syarat materiil. Saat ini sedang menuju penjadwalan persidangan,” jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Seperti diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila.

Baca juga: Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, Dukung Penuh Heri Koswara jadi Calon Wali Kota Bekasi 2024

Baca juga: Akui Timnas Indonesia U-23 Kuat, Kapten Timnas Irak Ajak Rekannya Fokus Penuh di Laga Kamis Besok

Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. 

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim Asy'ari diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. 

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. 

Baca juga: IPW Curigai Brigadir RAT yang Tewas Bundir, Dapat Izin Tak Resmi dari Atasan untuk Kawal Pengusaha

Baca juga: Shin Tae-yong Sentil AFC, Harap Tugaskan Wasit yang Adil di Laga Timnas indonesia U-23 Kontra Irak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved