UKT PTN
Biaya Kuliah di UI Makin Mahal, Mahasiswa Baru UI Harus Bayar UKT dan Iuran Pengembangan Institusi
Mahasiswa UI angkatan 2024, bakal disodori tagihan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 19.112.000
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.112.000
13. Arsitektur Interior
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 19,112 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.112.000
14. Teknik Biomedik
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 19,273 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.273.000
15. Teknik Industri
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 19,908 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.908.000
16. Teknik Komputer
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 19,908 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.908.000
17. Teknik Mesin
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 20 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 20.949.000
18. Teknik Metalurgi & Material
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 20 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 20.949.000
19. Teknik Sipil
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 10 juta
K4: 15 juta
K5: 19,908 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.908.000
20. Ilmu Keperawatan
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 7,5 juta
K4: 12,5 juta
K5: 20 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 27.919.000
21. Farmasi
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 12,5 juta
K4: 16,5 juta
K5: 20 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 26.802.000
22. Gizi
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 7,5 juta
K4: 14 juta
K5: 19,865 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.865.000
23. Kesehatan Lingkungan
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 7,5 juta
K4: 14 juta
K5: 19,865 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 19.865.000
24. Sastra Indonesia
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 7,5 juta
K4: 8,664 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 8.664.000
25. Sastra Inggris
K1: 500 ribu
K2: 1 juta
K3: 7,5 juta
K4: 14 juta
Rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi: Rp 8.664.000
Lebih Rendah
UKT 2024 di UI diklaim lebih rendah dari BKT yang direkomendasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0301/E/PR.07.04/2024.
Dikutip dari publikasi resmi, Universitas Indonesia (UI) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
IPI dibebankan kepada mahasiswa yang UKT-nya masuk kelompok 3-5.
Mahasiswa UI yang UKT-nya masuk dalam kelompok 1 dan 2 (di bawah atau sama dengan Rp 1 juta) tidak dibebani IPI (nol rupiah).
Berikut ini gambaran tarif IPI mahasiswa UI angkatan 2024.
1. Pendidikan Dokter
Kelompok 3: Rp 122.870.000
Kelompok 4: Rp 161.670.000
2. Kedokteran Gigi
K3: Rp 72.200.000
K4: Rp 95.000.000
3. Psikologi
K3: Rp 25 juta
K4: Rp 35 juta
4. Hukum
K3: Rp 75 juta
K4: Rp 98,5 juta
5. Ekonomi
K3: Rp 30 juta
K4: Rp 40 juta
6. Arsitektur
K3: Rp 45 juta
K4: Rp 60 juta
7. Teknik Mesin
K3: 45 juta
K4: 60 juta
8. Teknik Sipil
K3: Rp 45 juta
K4: Rp 60 juta
9. Sistem Informasi
K3: Rp 60,8 juta
K4: Rp 80 juta
10. Sastra Perancis
K3: Rp 23 juta
K4: Rp 28 juta
Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
"Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," tulis admin UI.
Berdasarkan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.
Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI yang sesuai bagi masing-masing mahasiswa.
Dalam hal tarif yang ditetapkan dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan hingga diperoleh tarif yang sesuai.
"Pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima pada Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini," tulis UI.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Sementara itu, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi kelas reguler yang diterima melalui jalur seleksi mandiri tahun akademik 2024/2025.
UI memberlakukan IPI sesuai Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut beleid ini, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI, paling tinggi empat kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap program studi.
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa.
IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.