Taruna STIP Tewas

Usai Anaknya Jadi Tersangka, Rumah Orangtua Tegar Rafi di Bekasi Ditinggal Penghuni

Ketua RT setempat, Triyono, membenarkan bahwa rumah orangtua Tegar Rafi Sanjaya itu tengah ditinggalkan penghuninya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Rumah keluarga tersangka kasus penganiayaan taruna STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya di Bekasi terlihat tak berpenghuni. 

Triyono juga mengatakan tak menyangka jika Tegar tega melakukan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa juniornya tersebut.

"Saya tidak percaya, segitunya Tegar sampai kejadian seperti itu," kata Triyono.

Jadi Tersangka Penganiayaan

 Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca juga: Pukuli Juniornya sampai Tewas, Tegar Rafi Sanjaya, Taruna STIP Jakarta asal Bekasi Jadi Tersangka

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Staf Distribusi

Kasus penganiayaan yang dilakukan pemuda asal Kota Bekasi tersebut telah menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, Tegar Rafi Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.

BERITA VIDEO : KRONOLOGI SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG HINGGA DIAMPUTASI DIDUGA AKIBAT DIBULLY SAAT KELAS 6 SD

Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut. 

Baca juga: Sekda Jabar Puji Penyelenggaraan MTQ ke-38 Terbaik Sepanjang Sejarah

Baca juga: Viral Anak Hilang Misterius Diduga Diculik Kalong Wewe, Ketemu Usai Warga Bunyikan Peralatan Dapur

Kronologi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved