Berita Kriminal

Ayah Pukul Anak Pakai Linggis Hingga Tewas di Bekasi Bisa Batal Jadi Tersangka, Apa Alasannya?

Kasus penganiayaan yang melibatkan bapak-anak tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Medansatria hingga kini masih mempertimbangkan status tersangka terhadap seorang ayah berinisial N (61) yang menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial C (35).

Sebelum terjadinya penganiayaan tersebut, keduanya  terlibat cekcok hingga N menghantam bagian dada C menggunakan linggis

Kasus penganiayaan yang melibatkan bapak-anak tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus mengatakan pertimbangan menghilangkan status tersangka terhadap N tersebut berdasarkan kronologi bahwa N tega menghantam anaknya menggunakan linggis karena alasan terdesak. 

"Kami memberikan asistensi bahwasanya dugaan kasus ini bapaknya berdasarkan hasil kronologisnya dalam keadaan terpaksa melakukan hal yang demikian yaitu melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya," ungkap AKBP Muhamad Firdaus,  Senin 6 Mei 2024. 

Baca juga: Gramedia Cetak 2,7 Juta Lebih Buku GLN Kemdikbudristek untuk Dikirim ke Daerah Pelosok di Indonesia

Baca juga: Sertijab PJU dan Jajaran Kapolsek, AKBP Wirdhanto Minta Waspadai Keamanan Kelulusan SMA dan Pilkada

Menurut AKBP Muhamad Firdaus,  kemungkinan dibebaskan N dari status tersangka kasus penganiayaan pun masih memungkinkan untuk dilakukan.

Namun pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan jajaran Polsek Medansatria untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Jika terbukti terdesak, maka N dipastikan akan dibebaskan. 

"Kalau memang terpenuhi syarat-syarat sesuai dengan pasal 49 KUHPidana, bahwa yang bersangkutan tidak bisa dipidana," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, C dinyatakan tewas usai terlibat cekcok dengan  N.

Baca juga: Suka Ngomong Sendiri, Pelaku Mutilasi asal Ciamis Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Baca juga: Jadi Tersangka, Tarsum yang Memutilasi Istrinya Sendiri, Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha mengatakan saat terjadi keributan, N mengaku sempat memukul C menggunakan linggis saat tersulut emosi.

Hanya saja polisi belum dapat memastikan apakah N benar memukul menggunakan linggis hingga langsung tewas atau meninggal saat di rumah sakit.

Mengingat pelaku sudah tidak sadarkan diri sejak hantaman linggis dilakukan N kepada C di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian setempat masih menunggu hasil autopsi dari pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Dari keterangannya dipukul menggunakan linggis dibagian dadanya. Tapi kami masih menunggu hasil otopsi. Karena tidak ada darah dan segala macam," kata Aqsha, Jumat lalu, 3 Mei 2024.

Baca juga: Tanggapi Video Viral Pasien DBD Membludak di IGD, RSUD Bekasi: Pasien Rawat Inap Naik 90 Persen

Baca juga: Turun Rp 3.000 per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Segini, Simak Rinciannya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved