Berita Kriminal
Suka Ngomong Sendiri, Pelaku Mutilasi asal Ciamis Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum diagendakan akan dilakukan pada hari Senin ini, 6 Mei 2024 karena Tarsum masih suka bertingkah aneh.
TRIBUNBEKASI.COM — Kondisi kejiwaan Tarsum, warga Dusun Cikole, Desa Sindangjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis hingga kini dinilai masih labil.
Tarsum telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang berinisial YN, kemudian memutilasinya.
Untuk itu, aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum untuk mendapatkan kepastian terhadap kondisi kejiwaannya.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum diagendakan akan dilakukan pada hari Senin ini, 6 Mei 2024 karena Tarsum masih suka bertingkah aneh.
"Kondisi kejiwaan masih labil, marah-marah, nangis, ngomong sendiri," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Senin 6 Mei 2024.
Baca juga: Turun Rp 3.000 per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Segini, Simak Rinciannya
Baca juga: Jadi Tersangka, Tarsum yang Memutilasi Istrinya Sendiri, Terancam Hukuman Mati
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko juga mengatakan bahwa pelaku mutilasi, Tarsum, hingga kini masih sulit diajak berkomunikasi.
"Untuk saat ini keterangan masih blm pasti susah untuk di ajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaannya hari ini," ungkapnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Polres Ciamis telah menetapkan status tersangka terhadap Tarsum, sosok suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan penyidik Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2024.
Baca juga: Tanggapi Video Viral Pasien DBD Membludak di IGD, RSUD Bekasi: Pasien Rawat Inap Naik 90 Persen
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 Mei 2024 Ini
Penyidik Polres Ciamis menjerat Tarsum sebagai pelaku mutilasi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini, kata AKBP Akmal, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena kondisinya masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat lalu, 3 Mei 2024.
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.