Berita Kriminal
Jadi Tersangka, Tarsum yang Memutilasi Istrinya Sendiri, Terancam Hukuman Mati
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan penyidik Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Ciamis telah menetapkan status tersangka terhadap Tarsum, sosok suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan penyidik Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2024.
Penyidik Polres Ciamis menjerat Tarsum sebagai pelaku mutilasi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Baca juga: Tanggapi Video Viral Pasien DBD Membludak di IGD, RSUD Bekasi: Pasien Rawat Inap Naik 90 Persen
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 Mei 2024 Ini
Saat ini, kata AKBP Akmal, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena kondisinya masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat lalu, 3 Mei 2024.
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Korban telah dimakamkan di Dusun Cikole, Desa Sindangjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis pada Jumat malam.
AKBP Akmal juga mengonfirmasi, bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai diri sendiri.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 6 Mei 2024 Ini di Gedung Juang Tambun Selatan
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 6 Mei 2024 ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
"Memang betul, sebelumnya korban sempat melakukan pencobaan-percobaan bunuh diri dengan membenturkan kepalanya dan dari sana terdapat sembilan jahitan di kepalanya akibat luka benturan tersebut," jelas AKBP Akmal.
Karena hal tersebut, istri pelaku atau korban, seminggu sebelum kejadian sempat menghubungi Puskesmas Rancah.
Aksi keji ini dilakukan diduga karena pelaku mengalami depresi.
Hal itu lantaran sang anak yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMK diduga terlilit utang hingga mencapai Rp 150 Juta.
Bikin Geger Warga
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.