Taruna STIP Tewas

Selalu Teringat Keponakannya Dipenjara, Paman Tersangka Penganiayaan di STIP Jadi Tak Nafsu Makan

Triyono mengaku masih sangat terkejut mengetahui Tegar tega melakukan penganiayaan itu kepada yuniornya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Utara
Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19), meninggal dunia. 
 

TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH --- Triyono, paman Tegar Rafi Sanjaya (21), tersangka penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga tewas, mengaku masih belum menerima situasi perkara keponakannya tersebut.

Saat ditemui di kediamannya di Jalan H Banir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Triyono masih kerap menangis ketika ditanya awak media mengenai kasus penganiayaan yang menjerat Tegar, keponakannya, tersebut.

Triyono mengaku masih sangat terkejut mengetahui Tegar tega melakukan penganiayaan itu kepada yuniornya.

“Kami menilai Tegar itu anak baik, sopan sama kami, saudara semua juga sopan, kaget aja,” kata Triyono, Senin (6/5/2024).

BERITA VIDEO : MOMEN PAMAN TERSANGKA PENGANIAYAAN DI STIP MENANGIS SEDIH KEPONAKANNYA DIPENJARA

Imbas kesedihannya itu membuat Triyono sudah tiga hari ini jadi malas makan.

“Makan jadi tidak teratur juga, udah tiga hari ini kepikiran,” paparnya.

Sementara keluarga Tegar dikatakan Triyono masih mengalami shock.

Baca juga: Selain Putu Satria, Empat Taruna Ini Nyaris Jadi Korban Penganiayaan Senior Sadis di STIP Jakarta

Shock tersebut sudah terjadi sejak pihak keluarga mengetahui pertama anak bungsu itu diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia. 

Bahkan shock tersebut sampai membuat pihak keluarga terpaksa mengurung diri dan mengindari komunikasi dari pihak siapapun, sekaligus keluarga.

“Shock nya ibunya sudah tiga sampai lima hari ini, lemes aja keadaan fisiknya,” lugasnya.

Bahkan saat pertama Tegar dipastikan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, Triyono menuturkan pihak keluarga langsung terbujur lemas.

Kondisi lemas tersebut ditambah karena pihak keluarga tidak memiliki nafsu makan seperti biasanya.

“Saya juga shock lemas, apalagi pas benar dinyatakan tersangka, ibunya Tegar juga lemas sembari nangis,” ujarnya.

BERITA VIDEO : KESAL ISTRI NIKAH SIRI, PRIA DI KARAWANG BACOK SUAMI BARU SAAT LAGI MALAM PERTAMA

Tidak hanya itu, Triyono yang juga ketua RT setempat mengungkapkan orangtua Tegar dalam hal sang ibu sempat hilang komunikasi dengannya.

Rupanya orangtua Tegar itu dikabarkan sempat mencari sebuah lokasi atau tempat untuk menenangkan diri.

Kini Triyono berharap kasus tersebut dapat segera rampung.

“Sempat tidak di rumah dan tidak tahu kemana, itu untuk nenangin pikiran, dan bukan menghindar, saya hari Kamis (2/5/2024) ke rumahnya memang udah lemes banget kayak abis pingsan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar sbagai tersangka penyganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Ia menuturkan, Tegar ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.

Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut. 

(Sumber : Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved