SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 8 Mei 2024 di Mall Cikampek, Simak Persyaratannya

Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Karawang periode Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali membuka layanan SIM Keliling Karawang. Berikut ini jadwal SIM Keliling Karawang yang digelar Rabu (8/5/2024).

Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Masyarakat Karawang bisa langsung menuju lokasi SIM Keliling Karawang untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang.

Khusus hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang oleh Satlantas Polres Karawang hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

BERITA VIDEO : DUA PENUMPANG BAJAJ TEWAS TERTABRAK KERETA API

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Mei 2024 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek  

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 8 Mei 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Elastomix Indonesia Butuh Staf Produksi-Japanese Speaker

Baca juga: Beredar SK Penetapan DPRD Terpilih, KPU Karawang Pastikan Palsu dan Ancam Laporkan ke Polisi

Baca juga: Polisi Temukan Jimat saat Amankan Tiga Remaja Pria Bersajam di Kota Bekasi

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

Jadwal dan tempat layanan SIM Keliling Karawang tersebut bisa berubah sewaktu-waktu

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved