KPU Kabupaten Karawang

Beredar SK Penetapan DPRD Terpilih, KPU Karawang Pastikan Palsu dan Ancam Laporkan ke Polisi

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana akan mengambil langkah hukum terkait pemalsuan SK Penetapan Suara Calon Legaislatif Terpilih dalam pemilu 2024 lalu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Karawang terpilih dalam Pemilu 2024 yang telah ramai beredar adalah palsu.

KPU Kabupaten Karawang juga mengancam bakal mengambil langkah hukum terkait hal tersebut.

"Saya pastikan SK itu paslu, SK yang asli itu hanya ada satu tandatangan saja yaitu saya sebagai Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan itu SK palsu," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana kepada awak media pada Selasa, 7 Mei 2024.

Mari Fitriana mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pemalsuan SK Penetapan Suara Calon Legaislatif Terpilih dalam pemilu 2024 lalu.

SK palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu sejumlah calon legislatif (caleg) yang gagal dalam pemilu kemarin seolah-olah mereka lolos menjadi anggota dewan.

Baca juga: Polisi Temukan Jimat saat Amankan Tiga Remaja Pria Bersajam di Kota Bekasi

Baca juga: Sindikat Penipuan Manipulasi Data Dibongkar Bareskrim, Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Sementara KPU Karawang belum menetapkan DPRD terpilih karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait pemalsuan itu kami KPU Karawang akan segera membuat laporan polisi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak KPU baru mengetahui setelah mendapat laporan ada sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD tapi namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang.

Namun setelah diselidiki ternyata SK tersebut palsu. Sebab didalam SK palsu tersebut ditandatangai oleh Ketua KPU dan staf KPU.

Menurut Mari Fitriana, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos ke DPRD sudah menjadi korban.

Baca juga: Hari Terakhir Daftar Panwascam Kota Bekasi Jalur Umum, Begini Persyaratannya

Baca juga: Polisi Bantah Plat Dinas Fortuner Tabrak Mikrobus di Jalan Tol MBZ Diganti saat Kejadian

Nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan suara KPU. Namun dalam SK palsu nama mereka muncul.

"Ada 3 nama yang masuk dalam SK penetapan palsu itu. Saya pastikan 3 nama tersebut tidak ada dalam SK Penetapan KPU," katanya.

Mari mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.

"Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," katanya.

Menurut Mari, pihak KPU Karawang meminta setiap caleg tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD.

Baca juga: Jelang Lawan Guinea, Pemain Timnas Indonesia U-23 Gelar Latihan Perdana untuk Adaptasi Cuaca

Baca juga: Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Pranowo Bangga dapat Dukungan

Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang.

"Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami, karena sekali lagi kami belum melakukan penetapan," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved