Minggu, 19 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pilkades Karawang

Pilkades Digital di Cikampek Utara Digugat ke Pengadilan karena Dinilai Curang

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang digugat ke pengadilan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
PILKADES DIGITAL SERENTAK- Suasana Pilkades digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru dilaksanakan di halaman parkir belakang SMK IT Muhammadiyah Cikampek pada Minggu (28/12/2025). Salah satu calon menggugat ke pengadilan karena menilai adanya kecurangan pelaksanaan Pilkades digital di wilayah tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pilkades digital Desa Cikampek Utara, Karawang, digugat ke pengadilan oleh salah satu calon karena dugaan kecurangan, termasuk undangan pemilih ganda, hak pilih digunakan pihak lain, dan pemilih tanpa KTP tetap bisa memilih.
  • Saksi calon nomor urut 4 mengungkap kejanggalan di hampir setiap TPS, seperti masalah IKD, saksi tidak menerima DPT.
  • Pihak calon nomor urut 4 meminta penghitungan ulang atau pemilihan ulang, sementara Bupati Karawang menangguhkan hasil Pilkades.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang digugat ke pengadilan.

Salah satu calon menggugat ke pengadilan karena menilai adanya kecurangan pelaksanaan Pilkades digital di wilayah tersebut.

Taher (47), saksi dari calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin menilai proses pemungutan suara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Undangan Pemilih Ganda

Sejumlah masalah disoroti, mulai dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda hingga hak pilih warga yang diduga telah digunakan oleh pihak lain.

"Permasalahan bermula dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda. Saat saya hendak mencoblos, ternyata surat undangan tersebut sudah digunakan pihak lain," kata Taher saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026).

Taher menjelaskan, peristiwa itu terjadi di TPS 1. Ia mengaku sebagai warga asli Kampung Sukasenang, Desa Cikampek Utara dan hadir di TPS sebagai saksi calon kepala desa nomor urut 4.

Di TPS tersebut, kata dia, surat undangan pemilih diketahui tercetak lebih dari satu kali. Saat mempertanyakan hal itu kepada petugas, ia diarahkan ke meja pengaduan dan diminta mencetak ulang surat undangan.

Namun, setelah dicetak ulang dan kembali ke bilik suara, kendala serupa kembali terjadi.

"Proses itu berulang hingga akhirnya datang Tim Sebelas yang meminta KTP saya. Setelah itu, surat undangan kembali dicetak ulang. Anehnya, nama saya muncul lebih dari satu kali dalam sistem," ungkapnya.

Ia menambahkan, surat undangan pertama dinyatakan gagal, sementara surat undangan kedua baru dapat digunakan untuk mencoblos. Seluruh proses tersebut terjadi menjelang penutupan TPS.

Tak hanya di TPS 1, Taher juga menyebut dugaan kejanggalan terjadi di TPS lain. Di TPS 16, misalnya, terdapat pemilih yang tidak membawa KTP namun tetap diperbolehkan memilih.

Pemilih Menggunakan KTP Dilarang Memilih

Sebaliknya, pemilih lain yang membawa KTP dan surat undangan justru tidak diizinkan memilih dengan alasan harus membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)m

"Saya sendiri tidak memahami secara jelas mekanisme IKD itu. Intinya, banyak kejanggalan yang terjadi dihampir setiap TPS," tegasnya.

Saksi lainnya juga mencatat sejumlah persoalan, di antaranya pemetaan lokasi pemilih yang tidak rapi, pemilih yang tidak memperlihatkan e-KTP tetapi dapat memilih, posisi saksi yang berada di belakang dengan jarak sekitar lima meter, saksi tidak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak tersedianya pengeras suara di TPS, hingga adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam penghitungan suara.

"Ada juga pemilih yang hak suaranya diduga sudah digunakan oleh pihak lain, serta surat undangan ganda dengan alasan bisa dicetak ulang di TPS," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved