Senin, 11 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pilkades Karawang

Kericuhan Warnai Pilkades Digital Karawang, Penetapan Kepala Desa Tertunda

Sengketa Pilkades digital Karawang membuat hasil di beberapa desa ditangguhkan. Bupati Karawang turun langsung, proses menunggu mediasi dan hukum.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
PILKADES RICUH - Kericuhan terjadi saat pelaksanaan Pilkades digital serentak di Kabupaten Karawang pada Minggu (28/12/2025). Bupati Karawang turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga dan mengamankan proses demokrasi desa. 

Ringkasan Berita:
  • Hasil Pilkades digital di Karawang ditangguhkan akibat sengketa di sejumlah desa.
  • Pemerintah daerah memilih menunggu proses mediasi hingga jalur hukum sebelum penetapan.
  • Bupati Karawang turun langsung ke lokasi untuk meredam ketegangan warga.


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang masih menyisakan persoalan.

Suasana yang semula kondusif berubah tegang di beberapa titik usai tahapan pemungutan suara selesai.

Dari sembilan desa yang menggelar Pilkades digital pada Minggu (28/12/2025), hasil pemilihan di sejumlah desa belum bisa ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Karawang memutuskan menangguhkan hasil Pilkades di Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya dan Desa Payungsari Kecamatan Pedes.

Penangguhan tersebut dilakukan karena muncul sengketa yang masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Langkah itu diambil untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Saefulloh, menyampaikan keputusan penangguhan merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang.

Ia menyebut Bupati ingin seluruh proses Pilkades benar benar clear sebelum hasil ditetapkan.

“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa ada desa yang hasil Pilkadesnya ditangguhkan karena ingin semuanya jelas, dan kebetulan beliau juga berada di lokasi secara real time,” kata Saefulloh, Senin (29/12/2025).

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades

Saefulloh menjelaskan penyelesaian sengketa Pilkades memiliki mekanisme berjenjang.

Proses dimulai dari panitia Pilkades di tingkat desa.

Tahapan kemudian berlanjut ke Badan Permusyawaratan Desa dan panitia di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Pada saat penetapan ada jeda waktu sekitar 30 hari kerja, jika dalam waktu tersebut terjadi sengketa maka dilakukan mediasi dan musyawarah mufakat, selama belum clear hasil belum bisa ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan apabila proses mediasi tidak menemukan kesepakatan maka sengketa dapat dilanjutkan ke jalur hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved