Minggu, 26 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Bawaslu Kota Bekasi

Hari Terakhir Daftar Panwascam Kota Bekasi Jalur Umum, Begini Persyaratannya

Bagi masyarakat umum yang ingin mendaftar bisa saja langsung mempersiapkan pemenuhan syarat dan pahami alur seleksi usai pendaftaran dilakukan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan bahwa batas akhir pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bekasi adalah pada Selasa malam ini, 7 Mei 2024.

Bagi masyarakat umum yang ingin mendaftar bisa saja langsung mempersiapkan pemenuhan syarat dan pahami alur seleksi usai pendaftaran dilakukan.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan  terdapat tujuh poin syarat yang perlu dipenuhi saat mendaftar, yakni sebagai berikut : 

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca juga: Polisi Bantah Plat Dinas Fortuner Tabrak Mikrobus di Jalan Tol MBZ Diganti saat Kejadian

Baca juga: Jelang Lawan Guinea, Pemain Timnas Indonesia U-23 Gelar Latihan Perdana untuk Adaptasi Cuaca

Pendaftar perlu melampirkan sejumlah lampiran sebagai berikut : 

1. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

2. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

3. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

5. Bersedia bekerja penuh waktu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

8. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

9. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

10. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten atau Kota

Baca juga: Berbalik Naik Rp 8.000 per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini

Baca juga: Pemkab Bekasi Daftarkan 413 Relawan Bencana BPJS Ketenagakerjaan

11. Fotokopi KTP elektronik

12. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;L

13. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli

14. Daftar Riwayat Hidup;

15. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

16. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

17. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

18. Surat pernyataan:                                        

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.                       

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih                                   

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.                 

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.                            

e. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Independen Pilkada 2024

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 Mei 2024

Choirunnisa Marzoeki menjelaskan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Bekasi tersebut akan resmi ditutup hari Selasa 7 Mei 2024 ini hingga pukul 23.59 WIB.

“Update pukul 12.31 WIB 19 orang yang mendaftar, tapi untuk pukul 12.54 WIB sudah bertambah menjadi 34 orang,” kata Choirunnisa Marzoeki saat ditemui di kampus UNISMA, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa, 7 Mei 2024.

Choirunnisa Marzoeki menuturkan nantinya dari total pendaftar umum akan diseleksi melalui sejumlah tahapan.

Diantaranya tahapan adminstrasi, tanggapan juga masukan dari masyarakat, tes tertulis bagi peserta pendaftar baru, dan tes wawancara.

Nantinya jika terpilih akan dilantik dan diberikan pembekalan prosedur bekerja pada 24 Mei hingga 25 Mei 2024.

“Akan diseleksi dan dipilih 10 orang untuk dijadikan Panwascam dari jalur umum,” pungkasnya.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 7 Mei 2024 ini di Green Pilar Asri Desa Sukaraya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 7 Mei 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Jika terpilih mereka akan ditempatkan di 12 kecamatan Kota Bekasi.

Sementara sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan pendaftaran sebelumnya sempat dilakukan hingga Jumat, 26 April 2024.

Namun itu berlaku untuk Panwascam kategori eksisting atau yang sebelumnya bertugas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Total 26 kuota ditampung terkhusus kategori eksisting tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved