Universitas Indonesia
Besaran UKT dan IPI Ditetapkan UI, Ini Mekanismenya Bagi Mahasiswa agar Tak Alami Kendala Finansial
Universitas Indonesia Tetapkan Besaran UKT dan IPI, Ini Mekanismenya Bagi Mahasiswa agar Tak Alami Kendala Finansial
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Gagal Lolos Masuk UI Jalur SNBP 2024, Masih Ada Kesempatan Daftar UTBK-SNBT dan Jalur Mandiri UI
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.
Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI.
Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.
Baca juga: Cara Merawat Gigi dan Mulut bagi Lansia, Seperti Apa? Simak Penjelasan Guru Besar FKG UI
Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.
Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan, pada tahun 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3 T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
"Mereka berasal dari 23 tempat di 3 T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar, " kata Amelita.
Tarif UKT Sarjana dan Vokasi
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada saat pra-registrasi calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 akan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan, maka UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Baca juga: Dewan Guru Besar UI Prihatin Tatanan Demokrasi Hancur, Ingatkan ASN dan TNI Polri Tetap Netral
Rektor UI Tandatangani Kerja Sama Terkait Dukungan Dana Abadi Rp 50 Miliar dari ParagonCorp |
![]() |
---|
Hubei University of Chinese Medicine dan UI Sepakat Perkuat Pengembangan Ilmu Pengobatan Tradisional |
![]() |
---|
Antusias Kerja Sama dengan UI Tinggi di NAFSA 2024, Ini Penjelasan Rektor Universitas Indonesia |
![]() |
---|
Universitas Indonesia Buka Pendaftaran Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor UI 2024-2029 |
![]() |
---|
Terungkap Film Tahun 1990-an Utamakan Unsur Erotis, Ini Penjelasan Dosen FIB UI Sang Kurator Pameran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.