Pj Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran tentang Study Tour, Tak Perlu Tempuh Jalur Ekstrim

Pemprov Jabar mengimbau kegiatan study tour dilakukan di dalam kota/kabupaten.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

SE tersebut ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Isi surat tersebut merupakan imbauan agar kegiatan study tour hanya dilakukan di dalam kota/kabupaten.


"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," papar Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dikutip dalam SE, Senin (13/5/2024).

Pemprov Jabar tidak melarang sekolah mengadakan study tour.

Hanya saja, aspek keamanan harus menjadi hal yang diutamakan pada kegiatan study tour.

Pihak sekolah juga tak perlu merancang rute study tour yang ekstrim dan berisiko tinggi.


Demikian pula kesiapan kendaraan serta awak kendaraan yang digunakan dalam study tour.

"Keamanan jalur yang akan dilewati harus diperhatikan, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan," tulis SE Pj Gubernur Jabar.


Terakhir, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar memberi tahu dinas pendidikan.

Imbauan ini dikecualikan bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak kerja sama study tour yang berlokasi di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved