Bea Cukai Purwakarta
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Dicopot, Diduga Samarkan Harta Kekayaannya
Kepala Bea Cukai Purwakarta (Jabar), Rahmady Effendi Hutahean, dibebastugaskan setelah dirinya dilaporkan ke KPK dan Itjen Kemenkeu
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta (Jabar), Rahmady Effendi Hutahean (REH).
Keputusan membebastugaskan Rahmady Effendi ini diambil setelah pejabat Bea Cukai ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kejanggalan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Laporan ke KPK dibuat oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas.
Wijanto merupakan pimpinan perusahaan trading yang dimilik istri Rahmady Effendi. Dalam perjalanan waktu, Wijanto dan keluarga Rahmady berselisih mengenai uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar.
Wijanto Tritasana menilai, LHKPN yang dibuat oleh REH tidak masuk akal.
Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar.
Menurut Andreas, angka itu dinilai tidak masuk akal, karena REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.
"Ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu," kata Andreas saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Berawal dari Kisruh Rp 60 M di Perusahaan Sang Istri
Andreas menambahkan, REH diduga memiliki sejumlah aset lain berupa bangunan dan tanah di sejumlah daerah.
Namun aset tersebut didaftarkan dengan nama saudaranya. "Kami punya datanya," ujar dia.
Oleh karenanya, Andreas mengirimkan laporan ke KPK atas dugaan kejanggalan harta kekayaan itu.
Laporan juga dikirimkan Andreas ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Dibebastugaskan dari jabatan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, REH telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024.
Baca juga: Menakar Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Diancam akan Dilaporkan ke KPK oleh Orang Dalam
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.
Namun demikian, Nirwala tidak membeberkan, benturan kepentingan yang dimaksud.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rahmady-effendi1.jpg)