Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Berawal dari Kisruh Rp 60 M di Perusahaan Sang Istri

Bea Cukai kembali dapat sorotan. Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dikabarkan punya harta fantastis.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
warta kota/ramadhan
Kepala Bea Cuki Purwakarta Rahmady Effendi angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, soal tuduhan korupsi karena kaya raya, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta (Jawa Barat), Rahmady Effendi Hutahaean, dikabarkan punya harta fantastis, sekitar Rp 60 miliar.

Lebih dari sekadar kabar angin, Rahmady Effendi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat oleh Wijanto Tirtasana, seorang pimpinan perusahaan swasta, melalui kuasa hukumnya.

Wijanto Tirtasana ternyata bukan orang asing bagi Rahmady Effendi

Dia merupakan orang dalam (ordal) bagi Rahmady Effendi.

Wijanto Tirtasana merupakan pimpinan perusahaan trading yang didirikan Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, istri Rahmady Effendi.

Terkait pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum, Rahmady Effendi mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).

Dia datang untuk memberikan keterangan serta meluruskan tuduhan tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Lakukan TPPU

Rahmady yang didampingi sang istri, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, secara tegas membantah tudingan itu. 

Menurut dia, telah terjadi pemutarbalikan fakta.

Sehingga Rahmady merasa dirugikan atas pemberitaan di media massa yang sarat dengan fitnah.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam, bahkan memeras," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.

"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia.

Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro Jaya merupakan trik seseorang yang mau lari dari tanggung jawab.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved