Kasus Korupsi
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Lakukan TPPU
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.
Menurut JPU, Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU membacakan tuntutan Rafael.
Baca juga: Tanamkan Jatidiri Bangsa, Mahasiswa UBP Karawang Datangi Monumen Rawagede
Baca juga: Summarecon Bekasi Raih Penghargaan di Ajang Grand Final PropertyGuru Asia Property Awards ke-18
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," imbuhnya.
Sekedar informasi, Rafael Alun Trisambodo telah ditahan oleh KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Baca juga: Wanita Korban Pembunuhan di Kontrakan Cikarang Ternyata Dihabisi Pacarnya Pakai Racun Tikus
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Tiga Oknum Tentara Pembunuh Imam Masykur Pikir-Pikir
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Cikarang Resmi Tersangka, Punya Hubungan Dekat dengan Korban
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Masih di Angka Rp 1.107.000 Per Gram
jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan
Rafael Alun Trisambodo
kasus korupsi
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.