Kasus Korupsi

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Lakukan TPPU

Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo di sela sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023. 

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved