Kasus Korupsi
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Lakukan TPPU
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo di sela sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan
Rafael Alun Trisambodo
kasus korupsi
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
| Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun, Akui Kecewa Usai Sidang |
|
|---|
| Liciknya Kepsek SMK di Ponorogo, Selewengkan Dana BOS Rp 25 Miliar Disulap Jadi Bus Pribadi |
|
|---|
| FAKTA! Terima Aliran Dana Rp 13 Miliar dari Harvey Moeis Sejak 2016, Hidup Sandra Dewi Makin Glamor |
|
|---|
| Terungkap! Ini Alasan Kejagung Belum Kabulkan Permintaan Sandra Dewi Agar Asetnya Dikembalikan |
|
|---|
| Purbaya Singgung Bekasi Saat Bahas Korupsi Daerah, Sebut Masih Ada Praktik Jual Beli Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-11-Des.jpg)