Kasus Korupsi
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Lakukan TPPU
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo di sela sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan
Rafael Alun Trisambodo
kasus korupsi
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.